Peran Notaris sebagai Pihak Ketiga dalam Sebuah Perjanjian di bawah Tangan yang di Waarmerking

Authors

  • Ananta Trifani universitas indonesia, Indonesia
  • Surastini Fitriasih Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2381

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut terkait penjelasan mengenai bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dalam penelitian ini cara pengumpulan data  menggunakan cara studi kepustakaan yang mana menggunakan data sekunder kemudian untuk kaji dan dianalisis lebih lanjut dengan menggunakan pendekatan deskripstif yang mana setelah ini dapat mendeskripsikan secara lengkap mengenai bagaimana tanggungjawab dari seorang Notaris atas perjanjiaan dibawah tangan yang diwaarmerkingnya dan bagaiamana akibat hukum yang timbul atas akta dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris tersebut. 

References

Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.

Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Etika Profesi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Tobing, Lumban. 1999 Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. 1999.

Darusman, Yoyon Mulyana. 2017. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal.

Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik

Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris,

CV. Raih Asa Sukses, Jakarta.

Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta :

Rajawali Pers.

Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika.

Widodo. 2017. Metodelogi Penelitan Populer dan Praktis, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

N.G. Yudara. 2006. Pokok-pokok Pemikiran disekitar kedudukan dan fungi Notaris serta akta Notaris

Menurut Sistem Hukum di Indonesia, Renvoi, Nomor.

34.III, Tanggal 3 Maret 2006.

Published

2022-04-30

How to Cite

Trifani, A., & Fitriasih, S. (2022). Peran Notaris sebagai Pihak Ketiga dalam Sebuah Perjanjian di bawah Tangan yang di Waarmerking. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 133–144. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2381

Citation Check