Peran Notaris sebagai Pihak Ketiga dalam Sebuah Perjanjian di bawah Tangan yang di Waarmerking
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2381Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut terkait penjelasan mengenai bagaimana tanggungjawab Notaris sebagai pihak ketiga dalam sebuah perjanjian dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dalam penelitian ini cara pengumpulan data menggunakan cara studi kepustakaan yang mana menggunakan data sekunder kemudian untuk kaji dan dianalisis lebih lanjut dengan menggunakan pendekatan deskripstif yang mana setelah ini dapat mendeskripsikan secara lengkap mengenai bagaimana tanggungjawab dari seorang Notaris atas perjanjiaan dibawah tangan yang diwaarmerkingnya dan bagaiamana akibat hukum yang timbul atas akta dibawah tangan yang di waarmerking oleh Notaris tersebut.Â
References
Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.
Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Etika Profesi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Tobing, Lumban. 1999 Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. 1999.
Darusman, Yoyon Mulyana. 2017. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan
Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal.
Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik
Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris,
CV. Raih Asa Sukses, Jakarta.
Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta :
Rajawali Pers.
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : Sinar Grafika.
Widodo. 2017. Metodelogi Penelitan Populer dan Praktis, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
N.G. Yudara. 2006. Pokok-pokok Pemikiran disekitar kedudukan dan fungi Notaris serta akta Notaris
Menurut Sistem Hukum di Indonesia, Renvoi, Nomor.
34.III, Tanggal 3 Maret 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.