Analisis Yuridis Pertentangan Aspek Hukum Kaidah Otonom (Perjanjian Kerja Bersama) dengan Kaidah Heteronom (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2377Abstract
Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, idealnya dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, cakap hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun pada kenyataannya hubungan kerja sebagai suatu hubungan hukum termasuk dalam aturan otonom: Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dalam pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kaidah Heteronom). Pertentangan hubungan pekerjaan dengan kaidah heteronom mencerminkan ketidakberdayaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan R.I., sebagai pengawas dua kaidah hukum ketenagakerjaan tersebut. Teori efektivitas penegakkan hukum ditujukan untuk menjadi solusi atas persoalan pertentangan hukum dua kaidah hukum ketenagakerjaan, namun integritas penegak hukum itu sendiri pun masih dipertanyakan oleh pekerja, apakah penegak hukum mampu mengantisipasi pertentangan antara aspek kaidah otonom dan kaidah heteronom atau justru membiarkan terjadi pertentangan hukum antara pengusaha dan pekerja.
References
Asyhadie, Zaeni dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Pernamedia Group. 2019
Budiono, Herlien. Perikatan Bersayarat dan Beberapa Permasalahannya, s.l.: s.a.
Farida, Ike. Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourching, Jakarta: Sinar Grafika, 2020
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Persfective (New York: Russel Sage Foundation, 1975), diterjemahkan oleh M.Khozim, Bandung: Nusa Media, 2021.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Depok: RajaGrafindo Persada, 2020
Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014
Salim H.S., dan Erlies Septiana Nurbani. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2014
Satrio, J. Perwakilan dan Kuasa, Depok: Rajagrafindo Persada. 2018
Soekanto, Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2019
Suratman. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: RajaGrafindo Persada. 2019
Uwiyono, Aloysius. et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018
II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata s.l: Permata Buana. 2015
III. INTERNET
Widodo Suryandono, https://www.hukumonline.com/berita/a/dilarang mempertentangkan-kaidah-otonom-dengan-heteronom-hol19482/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.