Analisis Yuridis Pertentangan Aspek Hukum Kaidah Otonom (Perjanjian Kerja Bersama) dengan Kaidah Heteronom (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)

Authors

  • Rinto Eduat Paulus Sitorus Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia
  • Aloysius Uwiyono Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2377

Abstract

Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, idealnya dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, cakap hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun pada kenyataannya hubungan kerja sebagai suatu hubungan hukum termasuk dalam aturan otonom: Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dalam pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kaidah Heteronom). Pertentangan hubungan pekerjaan dengan kaidah heteronom mencerminkan ketidakberdayaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan R.I., sebagai pengawas dua kaidah hukum ketenagakerjaan tersebut.  Teori efektivitas penegakkan hukum ditujukan untuk menjadi solusi atas persoalan pertentangan hukum dua kaidah hukum ketenagakerjaan, namun integritas penegak hukum itu sendiri pun masih dipertanyakan oleh pekerja, apakah penegak hukum mampu mengantisipasi pertentangan antara aspek kaidah otonom dan kaidah heteronom atau justru membiarkan terjadi pertentangan hukum antara pengusaha dan pekerja.

References

Asyhadie, Zaeni dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta: Pernamedia Group. 2019

Budiono, Herlien. Perikatan Bersayarat dan Beberapa Permasalahannya, s.l.: s.a.

Farida, Ike. Perjanjian Perburuhan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourching, Jakarta: Sinar Grafika, 2020

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Persfective (New York: Russel Sage Foundation, 1975), diterjemahkan oleh M.Khozim, Bandung: Nusa Media, 2021.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Depok: RajaGrafindo Persada, 2020

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014

Salim H.S., dan Erlies Septiana Nurbani. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2014

Satrio, J. Perwakilan dan Kuasa, Depok: Rajagrafindo Persada. 2018

Soekanto, Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2019

Suratman. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: RajaGrafindo Persada. 2019

Uwiyono, Aloysius. et al. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018

II. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata s.l: Permata Buana. 2015

III. INTERNET

Widodo Suryandono, https://www.hukumonline.com/berita/a/dilarang mempertentangkan-kaidah-otonom-dengan-heteronom-hol19482/

Published

2022-04-28

How to Cite

Sitorus, R. E. P., & Uwiyono, A. (2022). Analisis Yuridis Pertentangan Aspek Hukum Kaidah Otonom (Perjanjian Kerja Bersama) dengan Kaidah Heteronom (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 181–196. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2377

Citation Check