Kebatalan Surat Kesepakatan Perdamaian Tentang Nafkah Hadhanah yang Dilegalisasi Oleh Notaris (Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 677/Pdt.G/2019/Pa.Pdg)

Authors

  • Adinda Indah Rahayu Universitas Indonesia, Indonesia
  • Wirdyaningsih Wirdyaningsih Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2355

Abstract

Bapak dan Ibu dapat melakukan kesepakatan perdamaian mengenai kewajiban untuk membiayai dan memelihara anak dikarenakan perkawinan telah berakhir karena perceraian. Kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris merupakan salah satu perjanjian yang diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu perlu untuk meneliti dan menganalisis kekuatan pembuktian surat kesepakatan perdamaian serta kedudukan hukum di Pengadilan. Bentuk penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang secara khusus meneliti hukum dan mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis pada data sekunder untuk menjawab permasalahan. Hasil analisis adalah surat kesepakatan perdamaian yang legalisasi oleh notaris, mempuyai kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dan surat kesepakatan perdamaian batal demi hukum karena tidak sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian

References

Adjie, Habibie. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tafsiran Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habibie. (2015). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. cet.3. Bandung: PT. Refika Aditama.

Andasasmita, Komar. (2007). Akta II Notaris Dan Contoh-Contoh Akta. Bandung: Sumur Bandung.

Anwar, M Rachman, Prawitra Thalib, dan Saepudin Muhtar. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Administrasi. cet.1, Jakarta: Kencana.

Budiono, Herlien. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. cet.4. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program-Gramedia.

Fuady, Munir. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori Dan Konsep. cet 1. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johny. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. cet.2. Malang: Bayu Media Publishing.

Kie, Tan Thong. (2011). Studi Notariat, Serbi-serbi Praktek Notaris. (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Mamuji, Sri et.al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno. (2001). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Yogyakarta: Sinar Grafika.

Puslitbang Hukum dan Peradilan. (2003). Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mari.

Said, Agil Husein Al Munawar. (2010). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Ciputat: Kencana.

Salim. (2006). Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak. cet.3. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo.

Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta.Bandung: Mandar Maju.

Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT.Intermasa.

Soeroso, R. (2011). Perjanjian di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum. cet.2. Jakarta: Sinar Grafika.

Suwarsono. (2016). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Cet.5, Jakarta: Sinar Grafika,

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. (2016). Hukum Perceraian, Cet.3, Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, Amir. (2014). Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Antara Fiqh dan Munahakat UU Perkawinan. cet. 5. Jakarta: Kencana.

Waluyo. (1999). Sistem Pembuktian dalam dalam Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Yaswirman. (2013). Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrelinial Minangkabau. Cet.2. Jakarta: Rajawali Pers.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesie]. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. cet. 44. Jakarta: Balai Pustaka, 2020.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974. LN No.1 Tahun 1974. TLN RI No.3019.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No.3 TLN RI No. 5491.

Indonesia. Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam. Inpres No. 1 Tahun 1991. LN Tahun 1991.

Sidah. “Legalisasi Akta di Bawah Tangan†http://hukumonline.co.id/2010/08/ legalisasi-akta-dibawah-tangan.html,. diakses 28 November 2020.

Oloando Kristi Tampubolon. (2019). Keberlakuan Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor:344 dan Putusan Negeri Bekasi No.666/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Putusan Negeri Bekasi No.460/Pdt.G/2013/PN.Bks. Jurnal Notary Indonesian Vol 1. No. 001.

Neni Sri Imayanti. (2011). Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya Pada Usaha Bank Syariah. Jurnal Mimbar Vol.XXVIII, No.2.

Nurhidayah Marsono. (2019). Asas Kontrak Perjanjian dalam Perspektif Islam, Al-Huquq: Journal of Indonesian Isl

Published

2022-04-28

How to Cite

Rahayu, A. I., & Wirdyaningsih, W. (2022). Kebatalan Surat Kesepakatan Perdamaian Tentang Nafkah Hadhanah yang Dilegalisasi Oleh Notaris (Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 677/Pdt.G/2019/Pa.Pdg). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(01), 145–162. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2355

Citation Check