Pemberian Sanksi Pidana Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19 Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2263Abstract
Covid-19 telah menghebohkan dunia, virus yang pertama muncul di Wuhan Cina tahun 2019 ini telah meluluhlantakkan tatanan kehidupan, baik itu di bidang ekonomi, bisnis, hukum, politik, keamanan, sosial kemasyarakatan, dan keagamaan ikut terkena imbasnya. Hal ini disebabkan karena virus ini mudah menular dan mematikan. Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah menggerakkan program vaksinasi Covid-19 secara serius antara lain dengan menggratiskan biaya vaksinasi ini. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang tidak mau mengikuti program ini, dengan beragam alasan. Sehingga, pemerintah kemudian memberlakukan sanksi pidana bagi penolaknya. Pemberian sanksi ini rupanya melahirkan pro dan kontra pula di tengah-tengah masyarakat tak terkecuali kalangan ahli hukum, ulama, dan penggiat HAM. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kelayakan pemberian sanksi pidana terhadap penolakan vaksinasi Covid-19 dan tingkat hukuman pidana yang diberikan menurut perspektif maqashid asy-syarih. Penelitian ini merupakan penelitian normatif analisis yang berbentuk library research. Metode yang digunakan adalah metode analisa isi (content analysis) dengan teknik deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa pemberian sanksi pindana terhadap penolakan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan maqashid asy-syariah terutama dalam hal pemeliharaan jiwa. Sedangkan tingkat sanksi pidana yang diberikan tergolong kepada pidana ta’zir yang berat ringannya hukuman diteantukan oleh penguasa.
Â
References
`Asyur, Muhammad al-Thahir. 2001. Maqashid Al-Syari`ah Al-Islamiyyah. 2nd ed. Yordania: Dar al-Nafais.
Abadi, Majiduddin Muhammad Ibn Ya`qub al-Fairuz. n.d. Al-Qamus Al-Muhith. Beirut: Dar al-Jail.
Al-`Abidi, Hammadi. 1992. Al-Syathibi Wa Maqashid Al-Syari`ah. Beirut: Dar Qutaibah.
Al-`Alim, Yusuf Hamid. 1994. Al-Maqashid Al-`Amah Li Al-Syari`ah Al-Islamiyyah. 2nd ed. Riyadh: Al-Ma`had al-`Alami li al-Fikr al-Islami.
Al-Badawi, Yusuf Ahmad Muhammad. n.d. Maqashid Al-Syari`ah `Inda Ibn Taimiyyah. Beirut: Dar al-Nafais.
Al-Gazali, Abu Hamid. n.d. Al-Mustashfa Min `Ilm Al-Ushul. 2nd ed. Qum: Intisyarat Dar al-Dzakhair.
———. 1971. Syifa Al-Ghalil Fi Bayan Al-Syabah Wa Al-Mukhil Wa Masalik Al-Ta`lil, 1971),. Baghdad: Mathba`ah al-Irsyad.
Al-Hasani, Ismail. 1995. Nazhariyyah Al-Maqashid `Inda Al-Imam Muhammad Al-Thahir Ibn `Asyur. Virginia: Al-Ma`had al-`Alami li al-Fikri al-Islami.
Al-Khadimi, Nuruddin Ibn Mukhtar. 1998. Al-Ijtihad Al-Maqashidi; Hujjiyyatuhu Dhawabithuhu Majalatuhu. Doha: Wizarah al-Auqaf wa al-Syuun al-Islamiyyah.
Al-Khaliq, Abd Al-Rahman Abd. 1985. Maqashid Al-`Amah Li Al-Syari`ah Al-Islamiyyah. Kuwait: Maktabah al-Shahwah al-Islamiyyah.
Al-Syathibi, Abu Ishaq. n.d. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syarî’ah. Kairo: Maktabah Tijariyyah.
Al-Yubi, Muhammad Sa`ad Ibn Ahmad Ibn Mas`ud. 1998. Maqashid Al-Syari`ah Al-Islamiyyah Wa `Alaqatuha Bi Al-Adillah Al-Syari`yyah. Riyadh: Dar al-Hijrah.
Al-Zawi, Thahir Ahmad. n.d. Tartib Al-Qamus Al-Muhith `Ala Thariqah Al-Mishbah Al-Munir Wa Asas Al-Balaghah. 3rd ed. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Zuhaili, Wahbah. 1986. Ushul Al-Fiqh Al-Islami. 1st ed. Damaskus: Dar al-Fikri.
Busyro, Busyro. 2016. “Bom Bunuh Diri Dalam Fatwa Kontemporer Yusuf Al-Qaradawi Dan Relevansinya Dengan Maqashid Al-Shari’ah.†IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 16 (1): 85.
Detik News. 2021. “Peraturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Lengkap Antigen, Vaksin 1 Dosis Wajib PCR.†Https://News.Detik.Com/Berita/d-5793060/Peraturan-Baru-Naik-Pesawat-Vaksin-Lengkap-Antigen-Vaksin-1-Dosis-Wajib-Pcr. 2021.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. 2021. Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
Hafidzi, Anwar. 2020. “Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas Dan Formalitas Perspektif Maqhasid Al-Syariah.†Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11 (2): 209–2018. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index.
Hidayat, Rofiq. 2021. “3 Ancaman Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19.†Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/a/3-Ancaman-Sanksi-Bagi-Penolak-Vaksinasi-Covid-19-Lt60e55cc55c91c/?Page=all. 2021.
“Https://Covid19.Go.Id/.†2022. Data Sebaran. 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemeterian Keserahatan Republik Indonesia. 2021. “Program Vaksinasi COVID-19 Mulai Dilakukan, Presiden Orang Pertama Penerima Suntikan Vaksin COVID-19No Title.†Http://P2p.Kemkes.Go.Id/Program-Vaksinasi-Covid-19-Mulai-Dilakukan-Presiden-Orang-Pertama-Penerima-Suntikan-Vaksin-Covid-19/.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kompas.com. 2021. “Vaksin Dan Tes Covid-19 Resmi Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS 2021.†Https://Money.Kompas.Com/Read/2021/08/24/141231826/Vaksin-Dan-Tes-Covid-19-Resmi-Jadi-Syarat-Ikut-Ujian-Cpns-2021?Page=all. 2021.
Manzhur, Ibn. 1992. Lisan Arab. 2nd ed. Beirut: Dar Ihya Turats al-Arabi.
Oktoberriansyah. 2011. “Tujuan Pemidanaan Dalam Islam.†In Right: Jurnal Agama Dan Hak Asasi Manusia 1 (1): 23. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1210.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020. 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Sisease 2019 (Covid-19).
Purnomo, Ika Cahyo, and Gatot Suharto. 2021. “Vaksinasi SARS-CoV-2 Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.†Cermin Dunia Kedokteran 48 (9): 353–58.
Raisuni, Ahmad. 1995. Nazhariyyah Al-Maqashid `Inda Al-Imam Al-Syathibi. Virginia: Al-Ma`had al-`Alami li al-Fikri al-Islami.
———. 1999. Al-Fikr Al-Maqashidi; Qawa`iduhu Wa Fawaiduhu. Rabat: Mathba`ah al-Najah al-Jadidah bi Dar al-Baidha.
Rofiq, Ahmad. 2021. “Eksistensi Tindak Pidana Ta’zir Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia.†Journal Of Judical Review 23 (2): 241–56.
Saputra, Andre Bagus. 2021. “Vaksinasi Covid-19 Hak Atau Kewajiban?†Https://Law.Uii.Ac.Id/Blog/2021/09/06/Vaksinasi-Covid-19-Hak-Atau-Kewajiban/. 2021.
Syafiq, Ahmad. 2014. “Rekonstruksi Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Islam (Perspektif Filsafat Hukum).†Jurnal Pembaharuan Hukum 1 (2): 178.
Tahmid Nur, Muhammad. 2020. “Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam.†Maddika: Journal of Islamic Family Law 01 (01): 1–16.
Tim Ahli Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 2021. Pengendalian Covid-19 (Buku 2). Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
uai.ac.id. 2021. “Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana.†Https://Uai.Ac.Id/Pakar-Sesuai-Uu-6-2018-Menolak-Vaksin-Tidak-Dapat-Dipidana/.
UPK Kemenkes. 2021. “4 Manfaat Vaksin Covid-19 Yang Wajib Diketahui.†Https://Upk.Kemkes.Go.Id/New/4-Manfaat-Vaksin-Covid-19-Yang-Wajib-Diketahui. 2021.
Wahyudani, Zulham. 2021. “Sertifikat Vaksin Covid 19 Sebagai Syarat Permohonan Kehendak Nikah Dalam Perspektif MaqÄá¹£id Syari ’ Ah.†Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 9 (02).
Zahrah, Muhammad Abu. n.d. Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.