IMPLEMENTASI KMA NO. 3 TAHUN 1999 (STUDI TENTANG PEMBINAAN GERAKAN KELUARGA SAKINAH OLEH BP4 PADA MASA COVID-19 (STUDI KASUS KUA KABUPATEN ACEH TAMIANG)

Authors

  • Zainul Fuad UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Ramadhan Syahmedi UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Mutia Safitri UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2181

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui tentang bagaimana upaya BP4 dalam menerapkan peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah, serta mengetahui tentang perbedaan serta signifikasi mengenai pelaksanaan pembinaan gerakan keluarga sakinah baik di masa normal maupun di masa pandemi Covid-19, dan faktor-faktor penghambat peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 di masa pandemi  Covid-19 di KUA Kabupaten Aceh Tamiang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan studi kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Sumber datanya yaitu data primer dan sekunder, teknik pengumpulan datanya yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu Pertama adapun upaya menerapkan peraturan KMA No. 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah dengan melaksanakan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dengan memberi materi kursus calon pengantin diberikan sekurang-kurangnya 24  jam pelajaran dan sosialisasi tentang upaya terbentuknya keluarga sakinah, kedua perbedaan pelaksanaan tentang penerapan peraturan KMA No.3 Tahun 1999 pada masa normal dan pada pandemi masa Covid-19 dalam pelaksanaan pada masa normal upaya pembinaan gerakan keluarga sakinah dengan melakukan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dengan cara bertatap muka langsung dengan petugas KUA sedangkan pada masa pandemi covid-19 melakukan bimbingan pra nikah dengan metode daring, ketiga untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan peraturan KMA No.3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah pada masa covid-19

References

Ambar Wulan Sari, Pentingnya Ketrampilan Mendengar Dalam Menciptakan Komunikasi Yang Efektif, Jurnal EduTech Vol. 2 No. 1 (2016): 1-10.

Aris Budiman, Zulkifli, Efektivitas Kursus Calon Pengantin Dalam Memberi Pemahaman Konsep Keluarga Sakinah (Studi Di Kua Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang), Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum, Vol. 15, No. 2, (2017) : 206 - 217

Aryadillah, Komunikasi Antar Pribadi Dalam Keluarga (Studi Fenomenologi Terhadap Perilaku Komunikasi Pasangan Suami Istri Yang Mengalami Ketimpangan Jumlah Pendapatan), Cakrawala, Vol. XVIII, No 1, (2018): 15-24.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:PT.Rineka Cipta, 1996.

Departemen Agama, Petunjuk Teknis Pembimbingan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta: Proyek Peningkatan Kehidupan keluarga sakinah Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji,2004.

Fathul Hadi, Hasil Wawancara, Ponorogo, 26 November 2020.

https://.ww.Erepo.uisu.ac.ic

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, diwawancarai pada tanggal 11 November 2021

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 881 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan.

Khoiruddin Nasution Dan Syamruddin Nasution, Peraturan Dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum Vol. 51, No. 1, (2017): 1-23

Khoiruddin, “Arah Membangun Hukum Keluarga Islam Indonesia: Pendekatan Integratif dan Interkorektif dalam Mmebangun Keluarga Sakinahâ€, Asy-Syir’ah, Vol.46, No.1, (Januari-Juni 2012.

Lilies Marlynda, Upaya Guru Bimbingan Konseling Dalam Mengatasi Perilaku Menyimpang Berpacaran Siswa, Jurnal Edukasi: Media Kajian Bimbingan Konseling, Vol. 3, No. 1, (2017): 40 -57

Mubasyaroh, Konseling Pra Nikah dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia (Studi Pendekatan Humanistik Carl R. Rogers), KONSELING RELIGI: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Vol. 7, No. 2, (2016): 1-18.

Muslim, Ka. KUA Kec. Rantau. Diwawancarai pada tanggal 16 Juni 2021 pukul 14.40 wib.

Nuning Indah Pratiwi, Penggunaan Media Video Call Dalam Teknologi Komunikasi, Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial Vo. 1, No. 2, (2017): 202-224.

Rivika Sakti Karel Miriam Sondakh Yuriwaty Pasoreh, Komunikasi Antar Pribadi Pada Pasangan Suami Istri Beda Negara (Studi Pada Beberapa Keluarga Di Kota Manado), Journal Acta Diurna,Vol. III. No.4. (2014): 1-14.

Samad, Studi Tentang Pelaksanaan Kursus Bagi Calon Pengantin Di Kua Kec. Kayen Pati, Isti‘Dal: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8 No.1 (2021): 94-111

Satih Saidiyah, Very Julianto, Problem Pernikahan Dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun, Jurnal Psikologi Undip, Vol.15 No.2 (2016): 124-133

Tihami, Fikih Munakahat. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Tine Agustin Wulandari, Memahami Pengembangan Hubungan Antarpribadi Melalui Teori Penetrasi Sosial, Majalah Ilmiah UNIKOM Vol.11 No. 1 (2018): 103-110

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta:Sinar Grafika, 2002.

Zulfatun Ni’mah, Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras, 2012.

Published

2021-10-14

How to Cite

Fuad, Z., Syahmedi, R., & Safitri, M. (2021). IMPLEMENTASI KMA NO. 3 TAHUN 1999 (STUDI TENTANG PEMBINAAN GERAKAN KELUARGA SAKINAH OLEH BP4 PADA MASA COVID-19 (STUDI KASUS KUA KABUPATEN ACEH TAMIANG). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2181

Citation Check

Most read articles by the same author(s)