PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK MELALUI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN (Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060Abstract
Berdasarkan pertimbangan yang mengandung kepentingan (mashlahah) dan norma hukum yang berlangsung di masyarakat (hukum sebagai alat rekayasa sosial). Kenyataan menunjukkan bahwa ada dua kasus hak asuh anak yang jatuh pada suami (ayah) meskipun anak tersebut belum mumayyiz setelah perceraian yang disebabkan oleh kematian dan perceraian (thalaq). Hak asuh anak jatuh kepada ayah dalam Putusan Nomor 433/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Selanjutnya hak asuh anak juga jatuh ke tangan ayah dalam Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Penelitian ini berfokus pada empat rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana gambaran umum Pengadilan Agama Medan dalam hal sengketa pengasuhan anak; Kedua, bagaimana pengaturan pengasuhan anak dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam; Ketiga, bagaimana implementasi putusan Pengadilan Agama Medan terhadap sengketa hak asuh anak; Keempat, apa dasar pertimbangan hukum pengasuhan anak yang diberikan kepada selain ibu? Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa putusan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada selain ibu yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Medan Tahun 2019 relevan dengan pasal-pasal terkait dalam Kompilasi Hukum Islam meskipun terkesan Bertentangan dengan Pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam
References
Buku
Abdillah, Kudrat, dan Maylissabet. Sejarah Sosial Status dan Hak Anak di Luar Nikah. Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020.
Al-Bantanie, Imaduddin Utsman Buku Induk Fikih Islam Nusantara. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Al-Hamdani. Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam). Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Yogyakarta: PT. Ma’arif, 1994.
Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh dalam Tatatnan Politik Nasional. Jawa Tengah: CV. Pena Persada, 2020.
Bisri, Hasan Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional. Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Budiman, Arief. Kebebasan, Negara, Pembangunan. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 2
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013.
Khadijah, Hukum Anak-Anak dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2004.
Komisi Yudisial, Kualitas Hakim dalam Putusan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.
L, Sudirman. Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2021.
Mardani, Hukum Islam (Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia). Jakarta: Kencana, 2013.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Nurjamal, Ecep. Praktik Beracara di Peradilan Agama. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2020.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Sarioedin, Asis. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Penerbit Alumni, 1986.
Soimin, Soedharyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per). Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Subekti. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2015.
Sulaikin, et.al. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Sulistiani, Siska Lis. Peradilan Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Supeno, Hadi. Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Susylawati, Eka. Kewenangan Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Kewarisan Islam Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama. Surabaya: Duta Media Publishing, 2018.
Syaifudin. Tan Malaka: Merajut Masyarakat dan Pendidikan Indonesia yang Sosialistis. Jakarta: UNJ Press, 2020.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. juz VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
Jurnal
Aristoni dan Junaidi Abdullah, 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan Di Era Modernisasi, Yudisia, Vol. 7, No. 1, Juni 2016: 74-97
Qurratul Aini Wara Hastuti, Kewenangan Pengadilan Agama Kudus Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf, Ziswaf, Vol. 1, No. 1, 2014: 55-81
Sabri Fataruba, Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dan Kekhususan Beracaranya Pasca Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Jurnal Sasi, Vol.21 No.2 2015: 59-73
Wawancara
Wawancara ketua Hakim di Pengadilan Agama Medan Kelas 1 A, tanggal 22 September 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.