Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2027Abstract
Keberadaan tanah wakaf selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara, juga dapat menimbulkan sengketa jika tanah wakaf tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau sertifikat. untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya sengketa maka diperlukan sertifikasi tanah wakaf itu sendiri. Selain itu sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum. Pengamanan melalui sertifikasi merupakan upaya untuk menghindari terjadinya persengketaan kedepannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, Metode pendekatan ini mengkaji persoalan hukum berdasarkan aturan normatif yang dikaitkan dengan kondisi yang ada di masyarakat. Dengan melihat suatu kasus yang terjadi di masyarakat terkait dengan Perlindungan Hukum terhadap Tanah Wakaf melalui Pendaftaran Tanah. Upaya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaanya masih minim dilakukan guna memberikan perlindungan hukum bagi setiap tanah wakaf. dengan adanya pengaturan terkait tanah wakaf seharusnya pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal dengan memfasilitasi melaui pendaftaran tanah wakaf untuk diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.
References
Buku
Abdul Manam, “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,Catatan Ke- 2â€, 2008 (Jakarta Kencana)
Abdurrahman, “Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kitaâ€, 1994 (Bandung Citra Aditya Bakti)
Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannyaâ€, 2009 (Jakarta Sinar Grafika)
Ahmad Azahar Basir, “Wakaf, Izarah dan Syirkahâ€, 1987 (Bandung Al-marif)
Al-Imam Kamal Al-Din Ibn’Al-Rahid Al-Sirasi Ibn Al-Humam, “Sharh Al-Qodir, Jilid 6â€, 1970 (Beirut Dar Al- Ilmiayah)
Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanahâ€, 1994 (Jakarta Djambatan)
Faisahal Haq, “Hukum Perwakafan di Indonesiaâ€, 2017 (Jakarta Rajawali Perss) Hermawan.W, “Politik Hukum Wakaf di Indonesia†2012 (Jurnal Pendidikan
Agama Islam-Ta’lim)
Imam Suhadi, “Wakaf Untuk Kesejahteraan Umatâ€, 2002 (Yogyakarta Dana Bakti Prima Yasa)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Intruksi menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik
Kep. Ka. BPN Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.