HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Eka Sakti Habibullah

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v5i09.190

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengah
masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisa
dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menyusul dokrin ekonomi syariah kembali
muncul dengan kuat pada abad XX secara global, dimaksudkan untuk
membangun sebuah system ekonomi yg sesuai dgn wahyu (Islamic scepture) dan
tradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru dekade
kemudian konsep Hukum Ekonomi Syariah mulai muncul di berbagai negara.
Pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan
menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Bait
at Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadah
terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi
hasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Sistem ekonomi Syariah sama sekali
tidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa,†juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “…Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,†Sehingga lahirnya undang undang Hukum Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam permaslahan yang muncul terkait ekonomi syariah.

Keywords: hukum ekonomi syariah, hukum nasional, keadilan sosial.

Published

2017-12-14

How to Cite

Habibullah, E. S. (2017). HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09). https://doi.org/10.30868/am.v5i09.190

Issue

Section

Articles

Citation Check