HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v5i09.190Abstract
Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengah
masyarakat. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisa
dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menyusul dokrin ekonomi syariah kembali
muncul dengan kuat pada abad XX secara global, dimaksudkan untuk
membangun sebuah system ekonomi yg sesuai dgn wahyu (Islamic scepture) dan
tradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru dekade
kemudian konsep Hukum Ekonomi Syariah mulai muncul di berbagai negara.
Pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan
menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Bait
at Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadah
terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi
hasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Sistem ekonomi Syariah sama sekali
tidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa,†juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “…Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,†Sehingga lahirnya undang undang Hukum Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam permaslahan yang muncul terkait ekonomi syariah.
Keywords: hukum ekonomi syariah, hukum nasional, keadilan sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.