KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v5i09.189Abstract
Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini dimulai dari institusi yang dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara. Berikutnya, institusi peradilan ini berubah menjadi Ahl Hally wa al-‘Aqd, ketika terbentuk komnitas-komunitas Muslim. Akhirnya, sejalan dengan perkembangan politik Muslim, institusi inipun menjadi tawliyah, seperti tampak dari adanya Pengadilan Surambi pada masa kerajaan Mataram Islam.[1] Hal ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya,[2] seperti mataram, banten, Cirebon, dan Aceh. Cakupan dan tempo pekembangan institusi peradilan Islam tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adaptasi dengan norma-norma sebelumnya, yang mendapat bimbingan dari ajaran Hindu, Budha, dan “agama Asliâ€. Perkembangan berikutnya dihadapkan dengan institusi “hukum kolonial†yang dibawa para pengusaha jajahan, dan cenderung mendukung norma adat daripada fikih.[3] Keberadaan peradilan Islam diakui oleh pemerintah Belanda.[4] Bahkan, pada awalnya, mereka tidak terlibat langsung dengan urusan hukum dari komunitas Muslim. Akan tetapi, karena pertimbangan politik, pemerintah Belanda pun mulai mencampurinya, yaitu dengan dikukuhkannya Priestraad  berdasarkan Keputusan Raja Belanda (KB) Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882. Pengadilan Agama dibentuk di Jawa dan Madura, sedangkan di Kalimantan baru dibentuk pada tahun 1937. Adapun kompetensinya meliputi perkara-perkara antar orang Islam diselesaikan menurut hukum Islam.[5] Di Kalimantan, terbatas pada masalah munakahat, dan warastash.
Keyword: kewenangan peradilan, perkembangan peradilanÂ
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.