KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Suherman Suherman

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v5i09.189

Abstract

Peradilan Agama merupakan bukti historis dari perkembangan hukum Islam di Indonesia. Institusi ini dimulai dari institusi yang dikenal sebagai tahkim, yang terbentuk ketika para pendatang Muslim memasuki kawasan Nusantara. Berikutnya, institusi peradilan ini berubah menjadi Ahl Hally wa al-‘Aqd, ketika terbentuk komnitas-komunitas Muslim. Akhirnya, sejalan dengan perkembangan politik Muslim, institusi inipun menjadi tawliyah, seperti tampak dari adanya Pengadilan Surambi pada masa kerajaan Mataram Islam.[1] Hal ini diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya,[2] seperti mataram, banten, Cirebon, dan Aceh. Cakupan dan tempo pekembangan institusi peradilan Islam tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari adaptasi dengan norma-norma sebelumnya, yang mendapat bimbingan dari ajaran Hindu, Budha, dan “agama Asliâ€. Perkembangan berikutnya dihadapkan dengan institusi  “hukum kolonial†yang dibawa para pengusaha jajahan, dan cenderung mendukung norma adat daripada fikih.[3] Keberadaan peradilan Islam diakui oleh pemerintah Belanda.[4] Bahkan, pada awalnya, mereka tidak terlibat langsung dengan urusan hukum dari komunitas Muslim. Akan tetapi, karena pertimbangan politik, pemerintah Belanda pun mulai mencampurinya, yaitu dengan dikukuhkannya Priestraad  berdasarkan Keputusan Raja Belanda (KB) Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882. Pengadilan Agama dibentuk di Jawa dan Madura, sedangkan di Kalimantan baru dibentuk pada tahun 1937. Adapun kompetensinya meliputi perkara-perkara antar orang Islam diselesaikan menurut hukum Islam.[5] Di Kalimantan, terbatas pada masalah munakahat, dan warastash.

Keyword: kewenangan peradilan, perkembangan peradilan

 

Published

2017-12-14

How to Cite

Suherman, S. (2017). KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09). https://doi.org/10.30868/am.v5i09.189

Issue

Section

Articles

Citation Check