Konversi Perjanjian Kredit Perbankan Konvesional Menjadi Akad pada Perbankan Syariah

Authors

  • Muhammad Dustur Universitas Syiah Kuala, Indonesia
  • Syahrizal Abbas UIN Ar-Raniry, Indonesia
  • Sri Walny Rahayu Universitas Syiah Kuala, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1878

Abstract

Pasca disahkannya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah berimplikasi pada keharusan semua bank konvensional beralih pada perbankan berbasis syari’ah. Bank konvensional yang berbasis perjanjian kredit mengalihkan kredit nasabah kepada Bank Syari’ah melalui subrogasi. Peralihan tersebut berbeda dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi konversi dari perjanjian kredit menjadi akad syari’ah dan status hak dan kewajiban nasabah pasca konversi. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunnjukkan bahwa implementasi konversi kredit dari perbankan konvensional kepada perbankan syari’ah bertentangan dengan fatwa DSN Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang. Hal ini dikarenakan Perbankan Syari’ah tidak terlebih dahulu memberikan penjaman kepada nasabah untuk melunasi kredit di perbankan syari’ah. Status hak dan kewajiban nasabah beralih dari bank konvensional kepada perbankan syari’ah. Nasabah berkewajiban membayar kepada perbankan syari’ah karena merupakan kreditur baru yang menggantikan kreditur lama yakni perbankan konvensional.

References

Aguswandi, Putra. "Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh." Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam 1, no. 2 (2021): 88-100.

Ahmad Antoni K. Muda. 2003). Kamus Lengkap Ekonomi, Jakarta: Gitamedia press, 2003.

Andriani, Fitria, and Imran Zulfitri. "Berakhirnya Kontrak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata." Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam 1, no. 2 (2021): 18-31.

As-Sarbini Khatib, tt. Mughni Muhtaj Sharh al-Minhaj, Kairo: al-Babi al-Halabi, vol. II.

Basuki, Ade. 2008. Analisis Yuridis Terhadap Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Bank Syariah Pada Pt Bank Aceh Syariah.

Echols, John M, Hasan Sadily. 1990. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Fariani, Eka, Muhammad Haris Riyaldi, and Yani Prihatina Eka Furda. "Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat Menabung Di Bank Syariah Indonesia." Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam 1, no. 2 (2021): 1-17.

Harahap, M. Yahya. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Ichsan, Nurul. 2016. Akad Bank Syariah, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 50, No. 2.

Karim, Adiwarman. 2006. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kristiyanto, Rahadi. 2010. “Konsep Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah Dan Aspek Hukum Dalam Pemberian Pembiayaan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Syariah Semarang, Jurnal Law Reform, Vol. 5. No.1.

Ningsih, Setia, Chalim, Munsharif. 2017. Munsharif Abdul Chalim, Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Akad Pembiayaan di Bank Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Jurnal Akta Vol. 4. No. 1.

Nurwulan, Pandan. 2018. “Akad Perbankan Syariah dan Penerapannya dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notarisâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 25.

Oslami, Achmad Fikri. "Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual." Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam 1, no. 2 (2021): 101-119.

Putri, Desy, Rahayu, Sri. 2019. “Mekanisme Perlindungan Konsumen Usaha Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuanganâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, No. 1.

Sabiq, Sayid. 1987. Fiqhus Sunnah, Beirut: Darul Kitab al-Arabi. cetakan ke- 8 vol. III.

Sam, M. Ikhwan, dkk. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah (Dewan Syariah NAsional MUI), Jakarta : Erlangga.

Subekti, R. Tjitrosudibio. 2003. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata (Jakarta: Pradnya Pramita.

Suharnoko, Hartati, Endah. 2008. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Jakarta: Kencana.

Sumber lainnya

Syafrin, Pipin. 1999. Penghantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pustaka Setia.

Utami, Irhamna. 2020. Konsep Keadilan pada Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan, JURNAL VOL 14 nomor 1.

Wangsawidjaja Z. 2012. Pembiayaan Perbankan Syariah, Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama.

Published

2021-10-14

How to Cite

Dustur, M., Abbas, S., & Rahayu, S. W. (2021). Konversi Perjanjian Kredit Perbankan Konvesional Menjadi Akad pada Perbankan Syariah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1878

Citation Check