KONSEP AGAMA DAN NEGARA DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v5i09.185Abstract
Hubungan agama dan Negara masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut dan
tidak akan akan tuntas dibanyak negeri Muslim sampai saat ini. Untuk
mengetahui hubungan agama dan Negara, maka kita harus melihatnya pada
proses pembentukan Negara yang dilakukan oleh Rasulullah saw di kota
Madinah pada awal tahun Hijrah. Dimana beliau menjadikan agama sebagai
dasar pembinaan masyarakat Madinah yang nantinya akan membentuk sebuah
Negara Islam yang pertama.Dalam pembahasan ini akan mencoba untuk
menjelaskan pandangan M. Natsir mengenai konsep agama; kaitannya dengan
negara, bentuk negara yang ideal, ajaran-ajaran Islam yang perlu
diaplikasikan dalam Negara. M. Natsir menanggapi tulisan Ir Soekarno yang
berjudul â€Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negaraâ€. Dalam tulisannya,
Bung Karno menyebut sekularisasi yang dijalankan Kemal Attaturk di
Turki-yakni pemisahan agama dari negara-sebagai langkah â€paling modern†dan
â€paling radikalâ€. M Natsir mengkritisi pendapat tentang ‘pemerintahan
Islam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca dan
diterangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali
amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.†Natsir
berkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secara
jernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negara
Islam di atas. Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harus
disatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agama
yang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnya
merupakan bagian dari Islam dan telah diatur dalam Islam.
Â
Key words Agama: Negara , Hubungan, Penyatuan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.