KONSEP AGAMA DAN NEGARA DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR

Authors

  • Muhammad Sulaeman Jajuli

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v5i09.185

Abstract

Hubungan agama dan Negara masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut dan

tidak akan akan tuntas dibanyak negeri Muslim sampai saat ini.  Untuk

mengetahui hubungan agama dan Negara, maka kita harus melihatnya pada

proses pembentukan Negara yang dilakukan oleh Rasulullah saw di kota

Madinah pada awal tahun Hijrah. Dimana beliau menjadikan agama sebagai

dasar pembinaan masyarakat Madinah yang nantinya akan membentuk sebuah

Negara Islam yang pertama.Dalam pembahasan ini akan mencoba untuk

menjelaskan pandangan M. Natsir mengenai konsep agama; kaitannya dengan

negara, bentuk negara yang ideal, ajaran-ajaran Islam yang perlu

diaplikasikan dalam Negara. M. Natsir menanggapi tulisan Ir Soekarno yang

berjudul â€Apa Sebab Turki Memisahkan Agama dan Negaraâ€. Dalam tulisannya,

Bung Karno menyebut sekularisasi yang dijalankan Kemal Attaturk di

Turki-yakni pemisahan agama dari negara-sebagai langkah â€paling modern†dan

â€paling radikalâ€. M Natsir mengkritisi pendapat tentang ‘pemerintahan

Islam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca dan

diterangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali

amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah = Harem; Islam = poligami.†Natsir

berkata bahwa bila ingin memahami agama dan negara dalam Islam secara

jernih, hendaknya kita mampu menghapuskan gambaran keliru tentang negara

Islam di atas. Natsir menilai bahwa agama dan negara dapat dan harus

disatukan, sebab Islam tidak seperti agama-agama lainnya, merupakan agama

yang serba mencakup (komprehensif). Persoalan kenegaraan pada dasarnya

merupakan bagian dari Islam dan telah diatur dalam Islam.

 

Key words Agama: Negara , Hubungan, Penyatuan.

Published

2017-12-14

How to Cite

Jajuli, M. S. (2017). KONSEP AGAMA DAN NEGARA DALAM PANDANGAN MOHAMMAD NATSIR. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09). https://doi.org/10.30868/am.v5i09.185

Issue

Section

Articles

Citation Check