HAK-HAK WANITA DALAM FIQIH ISLAM

Authors

  • Muhammad Sarbini

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v5i09.184

Abstract

Di antara persoalan besar hukum sosial yang banyak menyita perhatian para
jak dahulu adalah massalah wanita. Islam memandang wanita memiliki bany
istimewaan dan lebih unggul dibandingkan laki-laki. Di dalam Al-Qur‟an
banyak memberitahukan kepada kita semua tentang kedudukan wanita
mansipasinya dengan kaum laki-laki. Wanita memiliki esensi dan identitas
sama dengan laki-laki. Bahkan satu surat di dalam Al-Qur‟an mengandung nama
rempuan yakni surat “An-Nisa“. Rasulullah SAW ketika ditanya siapa orang
paling berhak untuk dihormati dan didahulukan, beliau menjawab “ibumu! ibumu!
ibumu! kemudian ayahmu“. Begitu mulianya seorang wanita di dalam pandangan
Islam. Sebagaimana seorang pria, wanitapun menjadi obyek perintah-perint
ukum syari`at. Pahala diperuntukkan bagi siapa yang beramal dengan ikhlas
mpurna. Rasulullah saw diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta.
tetapi, hal ini tidak menghilangkan adanya pembedaan antara pria dan w
dalam beberapa hak, karena perbedaan dasar hak-hak tersebut.
anita adalah saudara kandung pria. Hikmah syar`inya, Allah swt
mengangkat anak Adam as sebagai khalifah di muka bumi dan untuk
memakmurkannya berdasarkan syari`at-Nya. Kemudian, diciptakan dari jiw
anita yang dapat membantunya menunaikan misi penting tersebut.
makmuran bumi ditugaskan kepada manusia yang terdiri dari laki-laki
anita. Penjabaran tugas ini dapat dilihat dalam uraian fiqih Islam yang be
rmat sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan manusia.

Published

2017-12-14

How to Cite

Sarbini, M. (2017). HAK-HAK WANITA DALAM FIQIH ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 5(09). https://doi.org/10.30868/am.v5i09.184

Issue

Section

Articles

Citation Check