HAK-HAK WANITA DALAM FIQIH ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v5i09.184Abstract
Di antara persoalan besar hukum sosial yang banyak menyita perhatian para
jak dahulu adalah massalah wanita. Islam memandang wanita memiliki bany
istimewaan dan lebih unggul dibandingkan laki-laki. Di dalam Al-Qur‟an
banyak memberitahukan kepada kita semua tentang kedudukan wanita
mansipasinya dengan kaum laki-laki. Wanita memiliki esensi dan identitas
sama dengan laki-laki. Bahkan satu surat di dalam Al-Qur‟an mengandung nama
rempuan yakni surat “An-Nisa“. Rasulullah SAW ketika ditanya siapa orang
paling berhak untuk dihormati dan didahulukan, beliau menjawab “ibumu! ibumu!
ibumu! kemudian ayahmu“. Begitu mulianya seorang wanita di dalam pandangan
Islam. Sebagaimana seorang pria, wanitapun menjadi obyek perintah-perint
ukum syari`at. Pahala diperuntukkan bagi siapa yang beramal dengan ikhlas
mpurna. Rasulullah saw diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta.
tetapi, hal ini tidak menghilangkan adanya pembedaan antara pria dan w
dalam beberapa hak, karena perbedaan dasar hak-hak tersebut.
anita adalah saudara kandung pria. Hikmah syar`inya, Allah swt
mengangkat anak Adam as sebagai khalifah di muka bumi dan untuk
memakmurkannya berdasarkan syari`at-Nya. Kemudian, diciptakan dari jiw
anita yang dapat membantunya menunaikan misi penting tersebut.
makmuran bumi ditugaskan kepada manusia yang terdiri dari laki-laki
anita. Penjabaran tugas ini dapat dilihat dalam uraian fiqih Islam yang be
rmat sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.