Penjatuhan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Teori Conviction Rationee

Authors

  • Evi Setia Permana Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1776

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang sangat bermanfaat terutama dalam dunia medis dan sangat dibutuhkan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi individu atau masyarakat khususnya generasi muda.  Secara yuridis penggunaan narkotika hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan, namun dalam kenyataan pemakaiannya sering disalahgunakan. Penggunaan narkotika sudah dijadikan sebagai objek bisnis dan berdampak pada kegiatan merusak mental, baik fisik maupun psikis generasi muda. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalah gunaan nartokita tanpa hak atau melawan hukum selain yany ditentukan dalam undang-undang narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Conviction Raisonee adalah pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis. Faktor penghambat dibagi menjadi dua yaitu faktor eksternal adalah faktor yang mempengaruhi diluar diri hakim sedangkan faktor internal adalah faktor yang mempengaruhi diri pribadi hakim.

 

References

Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi ke-1,Cet.4, Jakarta, 2018.

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Arta Jaya, 1996.

Eddy OS.Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta,2012.

M. Prodjohamidjojo, Tanya Jawab KUHAP, Penerbit Chalia Indonesia, Jakarta.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986

Sri Rahayu, Bambang Subiyantoro, Yulia Monita, Dheny Wahyudhi, Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalanga Mahasiswa, Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, Volume 29, Nomor 4 Agustus – Desember 2014.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke-V, 2000.

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2006.

AL.Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia, Atmajaya, Yogyakarta, 1997.

Published

2021-10-14

How to Cite

Permana, E. S. (2021). Penjatuhan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Teori Conviction Rationee. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1776

Citation Check