Pernikahan dibawah Umur pada Masyarakat Etnis Jawa di Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1738Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebiasaan pernikahan dibawah umur dikecamatan Lingga bayu Mandailing Natal. Pristiwa tersebut pelaku Etnis/suku Jawa. Penelitian ini juga menganalisis konsep hak dan kewajiban menurut Kompilasi Hukum Islam karena itu tanggung jawab yang harus dipikul oleh pasangan suami istri yang dikaitkan terhadap konsistensi pelaku pernikahan dibawah umur dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka berumah tangga. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Subyek penelitiannya merupakan pelaku pernikahan dibawah umur yang bersuku jawa di Kecamatan Lingga Bayu. Tekhnik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan yang dilakukan peniliti bahwa yang melakukan pernikahan dibawah umur didominasi oleh masyarakat suku Jawa. Hak dan Kewajiban dalam KHI disimpulkan bahwa dalam pandangan umum hanya dapat diterima oleh umat Islam dari mayoritas ahli hukum Islam dan yang berpendidikan, namun tidak dari kalangan masyarakat awam yakni yang melakukan pernikahan dibawah umur. KHI telah menjelaskan Hak dan kewajiban suami isteri Kepemimpinan atau kendali rumah tangga ada di tangan suami. Sedangkan isteri wajib patuh kepada suami dalam ajaran dan kendali yang benar.
References
Book
Abdul Azis, Rumah tangga Bahagia Sejahtera, Semarang: CV. Wicaksana, 1990.
Abdul Hamid Hakim, Al-Sullam, juz II, Jakarta: al-Sa’adiyah, 2007
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Radja Grapindo Persada, 1997.
Bani Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Burhan, Metodologi dalam Penelitian Sosial, Format dalam menemukan metopel Kuantitatif Dan Kualitatif, Surabaya: Airlangga Press, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
HAMKA, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II, Kairo: Waar Al-Hiirats, t.t.
Idris Ramulyo, Hukum Pernikahan Dalan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.
Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, h.430.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013.
M. A.Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap,, Jakarta: Rajagrafindo, 2013.
Mahmudah, Keluarga Muslim Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Sumber Bina Ilmu Jaya, 1984.
Marzuki Mahmud, Hukum Penelitin, Jakarta: Kencana, 2005.
Nurussakinah Daulay, Psikologi Dan Konseling Anak Remaja, Medan: UINSU, 2016.
S. Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2006.
S.Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.
Wahid Murni, Penulisan Proposal dan laporan penelitian Lapangan dalam Pendekatan Kualitatif dan kuantitatif: Skripsi,Tesis Dan Disertasi, Malang: Pps UIN MALANG, 2008.
Jurnal
Ika Sandra Dewi dan San Putra, Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak dan Jawa), Best Journal: Biology Education Science and Technology , Vol.3 No.1 (2018): 112–119
Oktarina, L. P.. 2015, Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang BekerjaDi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, Jurnal Analisa Sosiologi, No.1, Vol. 4, p. 75 –90.
Zulfiani. 2017. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, No. 2, Vol. 12, p. 211-222
Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, YUDISIA, No. 2, Vol. 7, p. 412-434.
Fadhillah, N. A. 2008. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Syariah, Jurnal Mentari No. 2, Vol 11, p. 12-25
Seminar
Ika Sandra Dewi dan San Putra, Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak dan Jawa), Best Journal: Biology Education Science and Technology , Vol.3 No.1 (2018): 112–119.Rohman, H., 2011, Maqashid Syari’ah Sebagai Pendekatan Problematika Hukum, Seminar dan Konprensi Nasional Pps IAINSU, Medan, April 11.
Wawancara dengan ibuk Lina, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu.
Wawancara dengan bapak Torkis, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu.
Wawancara dengan Ibuk Sahria, Kakak dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Kantor Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu.
Wawancara dengan Ibuk Lina, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu
Wawancara dengan Kepala Desa Sikumbu Bapak Nasrin Nasution selaku staf yang bekerja di Dinas sosial Mandailing Natal, Juli 2021, di Kantor Desa Sikumbu Kec. Lingga Bayu.
Skripsi/Tesis/Disertasu
Said, D.H. 2017, Problematika Pelaksanaan Pernikahan Dibawah Umur Dikantor Urusan Agama Sekecamatan Kota Binjai (Analisis UU NO 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam), Program Study Hukum Islam, Tesis, Pascasarjana Hukum Islam, UIN Sumatera Utara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.