Pernikahan dibawah Umur pada Masyarakat Etnis Jawa di Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal

Authors

  • Zainul Fuad UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Mhd Yadi Harahap UIN Sumatera Utara, Indonesia
  • Aswar Habibi UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebiasaan pernikahan dibawah umur dikecamatan Lingga bayu Mandailing Natal. Pristiwa tersebut pelaku Etnis/suku Jawa. Penelitian ini juga menganalisis konsep hak dan kewajiban menurut Kompilasi Hukum Islam karena itu tanggung jawab yang harus dipikul oleh pasangan suami istri yang dikaitkan terhadap konsistensi pelaku pernikahan dibawah umur dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka berumah tangga. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Subyek penelitiannya merupakan pelaku pernikahan dibawah umur yang bersuku jawa di Kecamatan Lingga Bayu. Tekhnik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan yang dilakukan peniliti bahwa yang melakukan pernikahan dibawah umur didominasi oleh masyarakat suku Jawa. Hak dan Kewajiban dalam KHI disimpulkan bahwa dalam pandangan umum hanya dapat diterima oleh umat Islam dari mayoritas ahli hukum Islam dan yang berpendidikan, namun tidak dari kalangan masyarakat awam yakni yang melakukan pernikahan dibawah umur. KHI telah menjelaskan Hak dan kewajiban suami isteri Kepemimpinan atau kendali rumah tangga ada di tangan suami. Sedangkan isteri wajib patuh kepada suami dalam ajaran dan kendali yang benar.

References

Book

Abdul Azis, Rumah tangga Bahagia Sejahtera, Semarang: CV. Wicaksana, 1990.

Abdul Hamid Hakim, Al-Sullam, juz II, Jakarta: al-Sa’adiyah, 2007

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Radja Grapindo Persada, 1997.

Bani Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Burhan, Metodologi dalam Penelitian Sosial, Format dalam menemukan metopel Kuantitatif Dan Kualitatif, Surabaya: Airlangga Press, 2001.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

HAMKA, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983.

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz II, Kairo: Waar Al-Hiirats, t.t.

Idris Ramulyo, Hukum Pernikahan Dalan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, h.430.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2013.

M. A.Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap,, Jakarta: Rajagrafindo, 2013.

Mahmudah, Keluarga Muslim Dalam Rumah Tangga, Surabaya: Sumber Bina Ilmu Jaya, 1984.

Marzuki Mahmud, Hukum Penelitin, Jakarta: Kencana, 2005.

Nurussakinah Daulay, Psikologi Dan Konseling Anak Remaja, Medan: UINSU, 2016.

S. Karim, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2006.

S.Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2005.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010.

Wahid Murni, Penulisan Proposal dan laporan penelitian Lapangan dalam Pendekatan Kualitatif dan kuantitatif: Skripsi,Tesis Dan Disertasi, Malang: Pps UIN MALANG, 2008.

Jurnal

Ika Sandra Dewi dan San Putra, Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak dan Jawa), Best Journal: Biology Education Science and Technology , Vol.3 No.1 (2018): 112–119

Oktarina, L. P.. 2015, Pemaknaan Perkawinan: Studi Kasus Pada Perempuan lajang Yang BekerjaDi Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri, Jurnal Analisa Sosiologi, No.1, Vol. 4, p. 75 –90.

Zulfiani. 2017. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, No. 2, Vol. 12, p. 211-222

Santoso. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, YUDISIA, No. 2, Vol. 7, p. 412-434.

Fadhillah, N. A. 2008. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Syariah, Jurnal Mentari No. 2, Vol 11, p. 12-25

Seminar

Ika Sandra Dewi dan San Putra, Persepsi Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Ditinjau Dari Latar Belakang Budaya (Batak dan Jawa), Best Journal: Biology Education Science and Technology , Vol.3 No.1 (2018): 112–119.Rohman, H., 2011, Maqashid Syari’ah Sebagai Pendekatan Problematika Hukum, Seminar dan Konprensi Nasional Pps IAINSU, Medan, April 11.

Wawancara dengan ibuk Lina, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu.

Wawancara dengan bapak Torkis, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu.

Wawancara dengan Ibuk Sahria, Kakak dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Kantor Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu.

Wawancara dengan Ibuk Lina, Orang tua dari pelaku pernikahan dibawah umur, Juli 2021, di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu

Wawancara dengan Kepala Desa Sikumbu Bapak Nasrin Nasution selaku staf yang bekerja di Dinas sosial Mandailing Natal, Juli 2021, di Kantor Desa Sikumbu Kec. Lingga Bayu.

Skripsi/Tesis/Disertasu

Said, D.H. 2017, Problematika Pelaksanaan Pernikahan Dibawah Umur Dikantor Urusan Agama Sekecamatan Kota Binjai (Analisis UU NO 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam), Program Study Hukum Islam, Tesis, Pascasarjana Hukum Islam, UIN Sumatera Utara.

Published

2021-10-14

How to Cite

Fuad, Z., Harahap, M. Y., & Habibi, A. (2021). Pernikahan dibawah Umur pada Masyarakat Etnis Jawa di Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1738

Citation Check

Most read articles by the same author(s)