Tinjauan Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat Dikaitkan dengan Perlindungan Anak Sebagai Korban
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1729Abstract
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Pemidanaan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pasal 47 Qanun Jinayat dikaitkan dengan Perlindungan Anak Sebagai Korban†bertujuan untuk menganalisis Pasal 47 Qanun Jinayat terkait pemidanaan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dikaitkan dengan pemidanaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Besarnya dampak yang muncul dari pemidanaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang diatur dalam Pasal ini memberikan trauma berkepanjangan bagi anak sebagai korban karena Pasal 47 belum memberikan perlindungan terhadap anak baik dari segi pemidanaan pelaku maupun pemberian restitusi. Pada hakikatnya penyelenggaraan hukum Jinayat di Provinsi Aceh bertujuan untuk memelihara lima hal pokok dalam kehidupan yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, namun pemidanaan yang diatur dalam Qanun Jinayat belum memenuhi kualifikasi terkait perlindungan anak sebagai korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, jenis penelitian kualitatif menggunakan spesifikasi deskriptif analitis atau penelitian kepustakaan, sumber data primer dalam penelitian ini adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan beberapa literature terkait pemidanaan serta perlindungan anak sebagai korban.
Keyword: Pemidanaan, Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Qanun Jinayat, Perlindungan Korban
References
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT Bulan Bintang, 1986.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2004.
Barda Nawawi Arief, Penetapan Pidana Penjara dalam Perundang-Undangan dalam Rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Unpad, 1995.
________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cet II, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Edisi 1, Cet.I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
E. Utrect, Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana II, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999.
Eka Saputra, Mohammad dan Abul Khair, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, Medan: USU Press, 2010.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak (Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Lakbang Pressindo, 2010.
Ibrahim Jhonny, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, PT. Bayu Media Publishing, Malang, 2010.
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Laksanto Utomo, Hukum Adat, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Remaja Rosdakarya, Bandung, 2017.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System & Implementasinya), Jakarta: PT Raja Grafindo, 2004.
Mohammed S. El-Awa, Punishment in Islamic Law, Indianapolis: American Trust Publication, 1982.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2010.
Muslim Zainuddin, Problematika Hukuman Cambuk di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2011.
Nur Wali Ullah, Muslim Jurisprudence and The Qur’anic Law of Crimes, Lahore: Islamic Book Service, 1982.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1986.
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1990.
________, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jurnal
Kamarusdiana, “Qanun Hukum Jinayat Aceh dalam Perspektif Negara Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Universitas Islam Negeri Jakarta, Jakarta, Jurnal Ahkam, Vol.16 No.2, Juli 2016.
Khairida, Syahrizal, Mohd.Din, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak dalam Sistem Peradilan Jinayatâ€, Syiah Kuala Law Jurnal, Vol.1 No.1, 2017
Marcus A. Asner, “Restitution from the Victim Perspectiveâ€, Recent Development and Future Trends’ Federal Sentencing Reporter, 2013.
Sapti Prihatmini, dkk., “Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksualâ€, Jurnal RechtIdee, Vol.14 No.1, 2019.
Sri Endah Wahyuningsih, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Iniâ€, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.3 No.2, 2016.
Sumber Lain
Diana Kusumasari, “Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksualâ€, 2011, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3746/pelecehan-seks/ [26/01/2012].
Haufan Hasyim Salengke, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak Dilakukan Keluarga Dekatâ€, 2018, https://m.mediaindonesia.com/humaniora/191467/kekerasan-seksual-terhadap-anak-banyak-dilakukan-keluarga-dekat , [21/09/2021].
Hidayatullah. “Pelecehan Anak: Guru Pesantren Aceh dicambuk Karena Lecehkan Santrinya, Kedekatan Ustad dengan Anak Dianggap Biasa†(2020), https://www.bbc.com/indonesia/ indonesia-53438475/ [30/09/2020].
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.