Independensi Dari Mazhab: Ijtihad dalam Perspektif Al-Shawkānī

Authors

  • Fuady Abdullah IAIN PONOROGO

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1675

Abstract

Ijtihad dalam hukum Islam berfungsi menemukan norma hukum dari suatu perkara sebagaimana ditetapkan oleh Allah swt. Klasifikasi tertentu pastinya diperlukan seseorang untuk dapat melakukannya dan banyak dianggap sulit dicapai. Di sisi lain, mapannya doktrin hukum dalam mazhab-mazhab mendorong  taklid sehingga melontarkan wacana tertutupnya pintu ijtihad. Namun begitu, tidak sedikit ulama sepanjang sejarah berargumen kontra bahkan menyatakan diri sebagai seorang mujtahid. Salah satunya adalah al-ShawkÄnÄ«. Hidup pada periode taklid  dan kejumudan hukum Islam, al-ShawkÄnÄ« menyatakan dirinya sebagai seorang mujtahid independen (mustaqill). Tulisan ini berusaha menelusuri dan menelisik pendapat dan pemikiran al-ShawkÄnÄ« terkait dengan konsep ijtihad dan probabilitasnya. Tulisan ini merupakan studi kualitatif dengan bentuk kajian pustaka terhadap karya-karya utama al-ShawkÄnÄ« sebagai sumber primer.  Tulisan ini menunjukkan bahwa al-ShawkÄnÄ« memiliki pandangan kritis dan unik terhadap wacana tertutupnya pintu ijtihad. Al-ShawkÄnÄ« berargumen kelaziman ijtihad dan bahwa tingkatan mujtahid independen dapat dicapai setelah periode konsolidasi mazhab sebagaimana yang dia sematkan pada dirinya sendiri. Bahkan ijtihad dapat dicapai melalui jalan yang independen dari mazhab.

Published

2021-10-28

How to Cite

Abdullah, F. (2021). Independensi Dari Mazhab: Ijtihad dalam Perspektif Al-Shawkānī. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1675

Citation Check