Pencegahan Kerusakan Hutan Melalui Kegiatan Hutan Wakaf Serta Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Authors

  • Muhammad Akbar Syawal Universitas Indonesia, Indonesia
  • Fully Handayani Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1670

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait pencegahan kerusakan hutan melalui kegiatan hutan wakaf serta peran Notaris dalam bidang perwakafan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau disebut pula sebagai penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kerusakan alam dapat dilakukan melalui kegiatan hutan wakaf untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sedia kala. Pelaksanaan hutan wakaf dilakukan dengan cara wakif menyerahkan harta benda miliknya baik itu harta benda tidak bergerak berupa tanah maupun harta benda bergerak berupa uang kepada nazhir selaku pengelola harta benda wakaf. Sementara itu, keterlibatan Notaris di bidang pewakafan secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013. Adapun Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf adalah Notaris yang beragama Islam, amanah, dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Keterlibatan Notaris dalam bidang perwakafan tiada lain guna melahirkan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian paling sempurna dan bertujuan memperkecil terjadi sengketa di antara para pihak.

 

 

References

Ali, Mohammad Daud. (1918). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Ali, Mohammad Daud. (2015). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Dewi, Gemala dan Yeni Salma Barlinti. (2016). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Dursun, Selcun. (2007). “Forest and the State: History of Forestry and Forest Administration in the Ottoman Empireâ€. Disertasi. Turki: Sabanci University.

Gofar, Abdul. (2004). Kumpulan Hasil Seminar Perwakafan Departemen Agama Republik Indonesia. Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf.

Hartini. (2013). Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi. Al-daulah. 1(2): 38-49.

Hutan Wakaf Bogor. (2020). “Pembebasan Lahan untuk Hutan Wakafâ€. (https://www.hutanwakaf.org/ekologi/, diakses 7 September 2021).

Indonesia. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960. TLN No. 2043.

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN No. 117 Tahun 2004. TLN No. 4432.

Indonesia. Undang-Undang tentang Wakaf. UU No. 41 Tahun 2004. LN No. 159 Tahun 2004. TLN No. 4459.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik. PP No. 28 Tahun 1977. LN No. 38 Tahun 1977. TLN No. 3107.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP No. 42 Tahun 2006. LN No. 105 Tahun 2006. TLN No. 4668.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. PP No. 25 Tahun 2018. LN No. 93 Tahun 2018. TLN No. 6217.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2020). “Siaran Pers: Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019â€. (http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/2435, diakses 5 September 2021).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). “Laju Deforestasi Indonesia Turun 75,03%â€. (https://www.menlhk.go.id/site/single_post/3645/laju-deforestasi-indonesia-turun-75-03, diakses 5 September 2021).

Khallaf, Abdul Wahhab. (1951). Ahkam al-Waqf. Mesir: Matba’ah al-Misr.

Mamudji, Sri, et. al. (2005). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mubarak, Zakky. (2014). Menjadi Cendikiawan Muslim. Jakarta: PT Magenta Bakti Guna.

Pratama, Ari Latif, Ridwan dan Elmadiantini. (2015). Analisis Hukum Tentang Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Repertorium. 4(1): 61-78.

Prihantini, Farida, Uswatun Hasanah dan Wirdyaningsih. (2005). Hukum Islam Zakat & Wakaf: Teori dan Prakteknya di Indonesia. Depok: Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Rastati, Ranny. (2017). “Hutan Wakaf untuk Kelestarian Alamâ€. (https://pmb.lipi.go.id/hutan-wakaf-untuk-kelestarian-alam/#:~:text=Ada%20banyak%20Lembaga%20Swadaya%20Masyarakat%20%28LSM%29%20lingkungan%20di,grup%20yang%20berinisiatif%20untuk%20melakukan%20konservasi%20berbasis%20wakaf, diakses 5 September 2021).

Reflita. (2015). Eksploitasi Alam dan Perusakan LIngkungan (Istinbath Hukum atas Ayat-Ayat Lingkungan). Substantia. 17(2): 147-158.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Sup, Devid Frastiawan Amir. (2021). Relevansi Konsep Hutan Wakaf dengan Konsep Wakaf di dalam Islam. Islamic Economics Journal. 7(1): 56-63.

Umami, Ida. (2014). Hakekat Penciptaan Manusia dan Pengembangan Dimensi Kemanusiaan Serta Urgensi Terhadao Pengembangan dan Kelestarian Lingkungan dalam Perspektif Al-Quran. Akademika. 19(2): 344-360.

Zulaikha, Siti. (2014). Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang, Akademika. 19(2): 241-263.

Published

2021-10-28

How to Cite

Syawal, M. A., & Handayani, F. (2021). Pencegahan Kerusakan Hutan Melalui Kegiatan Hutan Wakaf Serta Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1670

Citation Check