Penerapan 5-S Dalam Membentuk Peserta Didik Berakhlak Mulia pada SDS Muhammadiyah 4 Jakarta Timur Berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional

Authors

  • Marjan Miharja SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM IBLAM, Indonesia
  • Wiend Sakti Myharto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia
  • Sandi Nugraha Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia
  • Yasmin Noor Hanan Rusmana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia
  • Fahim Achmad Rizaldi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1649

Abstract

Dalam mendidik anak, kita harus menerapkan Akhlakul Karimah agar tumbuh kembang moral anak tidak jauh dari sikap-sikap Islami. Hal tersebut juga berkaitan dengan Pancasila yang menampakkan ke-Rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan ajaran Islam, bukan Pancasila yang jauh dan sepi dari nilai-nilai keislaman. Konsep S-MART adalah dasar awal yang harus diterapkan pada sekolah dasar, untuk membangun mental dan kebiasaan anak kedepannya. SDS Muhammadiyah 4 Kramat Jati adalah salah satu sekolah dasar yang menerapkan konsep S-MART dalam mendidik siswa-siswinya, diharpkan generasi berikutnya akan semakin baik dari segi akhlak maupun perilakunya. Penerapan konsep ini juga bertujuan untuk membiasakan anak dalam bersikap tertib. Hal ini juga selaras dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional agar tiap sekolah meningkatkan ketertiban siswa-siswinya, demi menciptakan generasi yang sehat dan aktif dalam pembelajaran. Tahapan Metode Penelitian Metode penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah dukungaan data awal yang diperoleh peneliti terkait optimalisasi peraturan kepegawaian untuk peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Muhammadiyah Kramat Jati setelah di peroleh, selanjutnya peneliti melakukan hipotesis dan mendesain prosedur Litbang dalam bentuk roadmap dan diagram alir penelitian serta metodologi yang akan dilaksanakan dalam penelitian ini.

References

Al-‘Araifi, Muhammad. (2008). Enjoy Your Life: Seni Menikmati Hidup. Jakarta: Qisthi Press

Armai Arief, Pengantar Ilmu Penddidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pers, 2002, hal.69.

Citrapujiyati. (2017) “ Implementasi Grand Design pendidikan Karakter di Sekolah Alam sebagai Penguatan Generasi Emas 2045 (Studi Deskriptif di Sekolah Alam Ungaran)â€. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang

Guntur Setiawan, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, Jakarta, 2004, hal.39

Hafidhuddin, Didin, Hendri, Tanjung. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani

Heni Martati dan Mengsih, Implementasi Pendidikan Karakter Religius Dan Disiplin di SD Negeri Srimulyo 2 Sragen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.

Hotma Pardomuan Sibuea dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakatauw Book, 2009, hal.45.

Ismail SM, M.Ag., 2008, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis Paikem, Semarang: Rasail Media Group.

Jalaluddin, Psikologi Agama Memahami Perilaku Keagamaan denganMengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal.25

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Batu Media, 2005, hal.303

Kertajaya, H. (2010). Grow with Character: The Model Marketing, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Koesema, D. (2010). Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global. Jakarta: Grasindo.

M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Islam dan Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 1993, hal.245

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Peng- enalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum), Bandung, PT. Alumni, 2000, hal.101.

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta, 2002, hal.70

Puji Dwi Nuriyatun, Implementasi Pendidikan Karakter Disiplin Dan Tanggungjawab di SD Negeri 1 Bantul Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Jurusan Pendidikan Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Agustus, 2016.

Puji Hartono & Pranowo SQS. lintasfakta.com http://lintasfakta.com/rahasia-sukses- duniaakh irat - de n gan- s envum - dah svat - memikat/2013

Priambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1989, hal.155.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2010, hal.74.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986, hlm. 43.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009, hal.13-14.

Uyoh Sadulloh. (2010). Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Suyanto, (2009). Urgensi Pendidikan Karakter. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional.

Undang Undang Republik Indonesia Nomro 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Visi, Misi, dan Motto Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 4 Kramatjati 15 Juli 2019

Welly Hartati, JMKSP Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, dan Supervisi Pendidikan JMKSP Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, dan Supervisi Pendidikan Volume 2, No. 2, Juli-Desember 2017

Published

2021-10-28

How to Cite

Miharja, M., Myharto, W. S., Nugraha, S., Hanan Rusmana, Y. N., & Rizaldi, F. A. (2021). Penerapan 5-S Dalam Membentuk Peserta Didik Berakhlak Mulia pada SDS Muhammadiyah 4 Jakarta Timur Berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1649

Citation Check