Penerapan 5-S Dalam Membentuk Peserta Didik Berakhlak Mulia pada SDS Muhammadiyah 4 Jakarta Timur Berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1649Abstract
Dalam mendidik anak, kita harus menerapkan Akhlakul Karimah agar tumbuh kembang moral anak tidak jauh dari sikap-sikap Islami. Hal tersebut juga berkaitan dengan Pancasila yang menampakkan ke-Rahmatan lil ‘alamin, sesuai dengan ajaran Islam, bukan Pancasila yang jauh dan sepi dari nilai-nilai keislaman. Konsep S-MART adalah dasar awal yang harus diterapkan pada sekolah dasar, untuk membangun mental dan kebiasaan anak kedepannya. SDS Muhammadiyah 4 Kramat Jati adalah salah satu sekolah dasar yang menerapkan konsep S-MART dalam mendidik siswa-siswinya, diharpkan generasi berikutnya akan semakin baik dari segi akhlak maupun perilakunya. Penerapan konsep ini juga bertujuan untuk membiasakan anak dalam bersikap tertib. Hal ini juga selaras dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional agar tiap sekolah meningkatkan ketertiban siswa-siswinya, demi menciptakan generasi yang sehat dan aktif dalam pembelajaran. Tahapan Metode Penelitian Metode penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah dukungaan data awal yang diperoleh peneliti terkait optimalisasi peraturan kepegawaian untuk peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan Muhammadiyah Kramat Jati setelah di peroleh, selanjutnya peneliti melakukan hipotesis dan mendesain prosedur Litbang dalam bentuk roadmap dan diagram alir penelitian serta metodologi yang akan dilaksanakan dalam penelitian ini.
References
Al-‘Araifi, Muhammad. (2008). Enjoy Your Life: Seni Menikmati Hidup. Jakarta: Qisthi Press
Armai Arief, Pengantar Ilmu Penddidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pers, 2002, hal.69.
Citrapujiyati. (2017) “ Implementasi Grand Design pendidikan Karakter di Sekolah Alam sebagai Penguatan Generasi Emas 2045 (Studi Deskriptif di Sekolah Alam Ungaran)â€. Skripsi. Semarang: Universitas Negeri Semarang
Guntur Setiawan, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, Jakarta, 2004, hal.39
Hafidhuddin, Didin, Hendri, Tanjung. 2003. Manajemen Syariah dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani
Heni Martati dan Mengsih, Implementasi Pendidikan Karakter Religius Dan Disiplin di SD Negeri Srimulyo 2 Sragen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
Hotma Pardomuan Sibuea dan Heryberthus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakatauw Book, 2009, hal.45.
Ismail SM, M.Ag., 2008, Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis Paikem, Semarang: Rasail Media Group.
Jalaluddin, Psikologi Agama Memahami Perilaku Keagamaan denganMengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008), hal.25
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang, Batu Media, 2005, hal.303
Kertajaya, H. (2010). Grow with Character: The Model Marketing, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Koesema, D. (2010). Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global. Jakarta: Grasindo.
M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Islam dan Umum), Jakarta: Bumi Aksara, 1993, hal.245
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Peng- enalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum), Bandung, PT. Alumni, 2000, hal.101.
Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta, 2002, hal.70
Puji Dwi Nuriyatun, Implementasi Pendidikan Karakter Disiplin Dan Tanggungjawab di SD Negeri 1 Bantul Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Jurusan Pendidikan Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta Agustus, 2016.
Puji Hartono & Pranowo SQS. lintasfakta.com http://lintasfakta.com/rahasia-sukses- duniaakh irat - de n gan- s envum - dah svat - memikat/2013
Priambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1989, hal.155.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2010, hal.74.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1986, hlm. 43.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2009, hal.13-14.
Uyoh Sadulloh. (2010). Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Suyanto, (2009). Urgensi Pendidikan Karakter. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Nasional.
Undang Undang Republik Indonesia Nomro 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Visi, Misi, dan Motto Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 4 Kramatjati 15 Juli 2019
Welly Hartati, JMKSP Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, dan Supervisi Pendidikan JMKSP Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, dan Supervisi Pendidikan Volume 2, No. 2, Juli-Desember 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.