HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Abdul Rochim Al Audah

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v4i08.163

Abstract

Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah Haq

Al-Ibtikar (ﺭﺎ�ﺘﺑïºï»¹Â   ﻖﺣ. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikan

atas suatu karya cipta  yang baru diciptakan.  Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara (ﺮﻜﺑ) bermakna Al-Ghuduwwah (ﺓﻭﺪï»ï»Ÿïº) yakni berpagi-pagi. Definisi ini menjadi rujukan oleh para ulama kontemporer saat ini. Pada definisi ini terkandung  abtraksi  ada dari  hasil  kreasi  pemikiran  yang  dilengkapi  dengan analisa, sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu adanya usaha yang sungguh-sungguh tersebut patut jika memperoleh penghargaan (reward). Inilah yang menjadi dasar bagi hak kepemilikan  pembuat karya cipta tersebut.

Islam bahwa, secara umum melindungi hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya , dan khususnya dimasa kini merupakan "Urf" atau kebiasaan yang diakui sebagai jenis  dari  suatu  kekayaaan,  dimana  pemiliknya  berhak  atas  semua,  boleh diperjual belikan dan merupakan komoditi.

Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para cendikiawan Fiqih kontemporer memberikan pandangan tentang hak cipta, bahwa esensi hak cipta itu sama, baik berupa karya tulis, karya ilmiah, merek dagang dan lain sebagainya, dimana pemiliknya memilki hak sepenuhnya baik untuk menjual, menyalin, memperbanyak dan secara syara terpelihara karena kedudukannya sama dengan hak-hak kebendaan lainnya, sehingga pihak lain tidak diperbolehkan untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.

Perlindungan terhadap hak kepemilikan (Hifzh Al-Maal) merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam (Maqashid As-Syariah), ia termasuk kebutuhan Dzaruri (kebutuhan primer) bagi setiap pemilik hak cipta atas karyanya. Oleh karena itu, ketika Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap benda.

 

 

Kata Kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, syariah islam,

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Al Audah, A. R. (2017). HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 4(08). https://doi.org/10.30868/am.v4i08.163

Issue

Section

Articles

Citation Check