HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v4i08.163Abstract
Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah Haq
Al-Ibtikar (ïºïºŽï¿½ïº˜ïº‘ïºï»¹Â  ﻖﺣ. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikan
atas suatu karya cipta yang baru diciptakan. Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara (ﺮﻜﺑ) bermakna Al-Ghuduwwah (ﺓï»ïºªï»ï»Ÿïº) yakni berpagi-pagi. Definisi ini menjadi rujukan oleh para ulama kontemporer saat ini. Pada definisi ini terkandung abtraksi ada dari hasil kreasi pemikiran yang dilengkapi  dengan analisa, sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu adanya usaha yang sungguh-sungguh tersebut patut jika memperoleh penghargaan (reward). Inilah yang menjadi dasar bagi hak kepemilikan pembuat karya cipta tersebut.
Islam bahwa, secara umum melindungi hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya , dan khususnya dimasa kini merupakan "Urf" atau kebiasaan yang diakui sebagai jenis  dari  suatu kekayaaan, dimana pemiliknya berhak  atas  semua,  boleh diperjual belikan dan merupakan komoditi.
Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para cendikiawan Fiqih kontemporer memberikan pandangan tentang hak cipta, bahwa esensi hak cipta itu sama, baik berupa karya tulis, karya ilmiah, merek dagang dan lain sebagainya, dimana pemiliknya memilki hak sepenuhnya baik untuk menjual, menyalin, memperbanyak dan secara syara terpelihara karena kedudukannya sama dengan hak-hak kebendaan lainnya, sehingga pihak lain tidak diperbolehkan untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.
Perlindungan terhadap hak kepemilikan (Hifzh Al-Maal) merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam (Maqashid As-Syariah), ia termasuk kebutuhan Dzaruri (kebutuhan primer) bagi setiap pemilik hak cipta atas karyanya. Oleh karena itu, ketika Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap benda.
Â
Â
Kata Kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, syariah islam,Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.