NEGARA DALAM AGAMA PEMIKIRAN POLITIK AR
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v4i07.158Abstract
AR seorang intelektual  muslim  yang  menganggap negara ini sudah  cukup stabil,
sehingga bagaimana menjadi lebih demokratis, meskipun Amien secara umum juga tidak setuju dengan perubahan politik yang bersifat radikal. Moderat. Sehingga dengan mudah dan bisa sadar bisa menerima gagasan demokrasi modern secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.
Dalam peta pemikiran politik Islam kontemporer, ada tiga pola pemikiran: sekuler, traisional, dan reformis.  Pola Sekuler, Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sebaliknya, pola tradisional, Islam adalah agama yang paripurna. Adapun pola reformis, Islam bukanlah agama yang ajarannya semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bukan juga agama yang paripurna. Menurut reformis, Islam cukup memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat dipedomani manusia dalam mengatur prilaku.
Dalam hal ini, paradigma yang digunakannya untuk menemukan hubungan Islam dan demokrasi adalah mendasarkan pemikiran pada konsep tauhid, dimana konsep ini bukan saja mengandung spirit persamaan dan pembebasan, tetapi juga mengharuskan adanya sistem politik yang demokratis. Karena sistem, tirani atau totalitarian bertentangan secara fundamental dengan semangat tauhid.
Pemikiran politik Amien dapat dikategoikan sebagai pemikiran reformis. Ia berpendapat bahwa di dalam Al-Qur‟an dan sunna tidak ditemukan aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah kenegaraan. Yang ada hanyalah seperangkat tata nilai etika yang dapat  dijadikan sebagai  pedoman. Kelihatannya, Amien Masih  menganut pendapat bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai etika yang dimaksud Amien adalah perlunya prinsip tauhid diterapkan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat bermoral dan memiliki integritas rohani yang sempurna.
Prinsip ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak didasarkan pada ikatan-ikatan primordial, seperti keturunan, kesukuan, dan kehormatan golangan.1.Berdasarkan prinsip tersebut diharapkan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat didasari oleh semangat persaudaraan, cinta kasih, dan rasa keadilan.Amien menegaskan bahwa prinsip inilah hendaknya yang menjadi pegangan umat Islam dalam mengatur dan membina masyarakat.
Amin tidak setuju didirikan negara Islam Di Indonesia. Dalam konteks inilah Amien sangat pro demokrasi, jika mekanisme demokrasi berjalan sehat, maka upaya untuk menyelewengkan Syariah akan berhadapan dengan kekuatan demokrasi yang sangat besar itu. Maka mayoritas jabatan strategis dalam institusi negara akan dipegang oleh tokoh Islam yang mempresentasikan mayoritas warga negara.
Â
Â
Pikiran dan gagasan Amien dalam soal kenegaraan hanyalah merupakan hasil evuluasi  terhadap  sistem sosial  dan  politik,  dari  masa  awal  Islam, masa  kemerdekaan, sampai masa reformasi. Karena itu, teori-teori yang diajukan lebih merupakan hasil refleksi politik pada suatu masa daripada merupakan teori yang dianurt dan dipraktekan pada masa sesudahnya. Akan tetapi, bagaimanapin juga Amien dengan segala kekuatan dan kelemahannya telah ikut memberikan pemikiran mengenai konsep negara Islam, dan dengan pemikirannya itu telah memperkaya nuansa pemikiran politik islam.
Â
Kata Kunci: Negara Islam, Fiqh Syiasah, Pemikiran Sekules, Tradisional dan ReformisDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.