KONSEP HUTANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Analisis Antara Konsep Anggaran Balance Budget dengan Defisit Budget)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i06.149Abstract
Dalam pandangan Islam, kekayaan negara di zaman Nabi sampai zaman Dinasti berada di Baitul Mal sebagai kas negara. Di mana Baitul Mal merupakan institusi khusus harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Konsep anggaran pada periode awal Islam adalah sistim berimbang atau surplus. Karena kebutuhan negara masih sederhana, maka pendapatan negara dari zakat dan infaq sudah memenuhi kebutuhan. Sedangkan pada sistem anggaran modern adalah anggaran yang berorientasi pada pertumbuhan, yang konsekuensinya negara-negara Islam harus menganut prinsip anggaran defisit. Untuk memenuhi difisit tersebut ditempuh tiga jalan, Pertama, dilakuakan denga pinjaman yang dilakukan secara Islami, Kedua, penguasaan sebagian milik umum dan Ketiga dengan menerapkan pajak kepada waraga negara.
Pemerintah atau negara Islam/Muslim diperkenankan berhutang, jika memenuhi tiga syarat: Pertama, harta yang diambil dari para koruptor sudah dikembalikan sepenuhnya. Kedua, Keadaan keuangan negara mengalami defisit dan Ketiga, utang negara dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan primer bukan kebutuhan skunder.
Warga negara tidak berkewajiban melakukan iuaran untuk melunasi utang negara/pemerintah, yang wajib mengembalikan adalah pejabat atau pemerintah pada saat itu atau pemerintah selanjutnya, ketika utang tersebut prosedural serta keadaan kas negara memungkinkan. Namun jika tidak prosedural, maka yang wajib mengembalikan utang tersebut adalah individu pejabat yang melakukan hutang tersebut.
Â
Kata Kunci: Hutang Negara, Sistim Anggaran Balance Budget, Anggaran Defisit, Rekening Kas Umum dan Baitul Mal.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.