HAK CIPTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i05.144Abstract
Penelitian  ini  merupakan  riset  kepustakaan  (library  reseach)  yang  berupaya
menjawab  persoalan  bagaimana  sebenarnya  Hak Cipta  dalam  tinjauan  Syariah Islam, apakah  Islam mengakui adanya  hak cipta, serta  bagaimana  prinsip  Islam dalam  melindungi hak cipta.  Data  diperoleh dengan  menelaah  literatur-literatur kepustakaan, file-file digital terutama pada Maktabah Syamilah, Hadits Asy-Syarif dan Jami’ Fiqh Al-Islam, serta situs-situs Open Library yang menyediakan akses buku-buku Islam klasik dan kontemporer.     Selain itu sebagai penguat data yang terkumpul dari  kajian  pustaka  dilakukan  pula  field research    pada  Direktorat Jenderal  Hak  Kekayaan  Intelektual  di  Jakarta,  Perwakilan  Buseniss  Software Alliance Jakarta  dan Kantor IKAPI Pusat Jakarta.  Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam khazanah hukum Islam hak cipta dikenal dengan istilah Haq Al-Ibtikar yaitu hak atas suatu ciptaan yang pertama kali dibuat. Islam hanya mengakui dan melindungi karya cipta yang selaras dengan norma dan nilai yang ada di dalamnya. Jika karya cipta tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia tidak diakui sebagai  "karya cipta"  bahkan tidak ada  bentuk perlindungan  apapun  untuk jenis karya tersebut. Perlindungan terhadap hak cipta dalam Islam memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu karya cipta dapat diakui sebagai  hak kepemilikan atas harta, yaitu: a).Tidak mengandung unsur-unsur haram di dalamnya, b). Tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, c). Tidak bertentangan dengan syariat Islam secara  umum. Hak cipta sebagai sebuah hak kepemilikan atas suatu manfaat akan berakhir  ketika pemiliknya melakukan akad  (transaksi),  baik akad  yang bersifat tabaru' (sosial)  ataupun akan tijary (perdagangan).
Â
Key  Word:  Hak  Atas  Kekayaan  Intelektual,  Hak  Cipta,  Syariah,  Islam  dan
Pembajakan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.