KEDUDUKAN DAN KEWEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v3i05.142Abstract
Peradilan  Agama telah ada di Nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda.
Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, ia teah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim. Perubahan zaman telah membawa pasang surut perkembanganya hingga Indonesia merdeka. Ia disyahkan sebagai bagian dari sistem peradilan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan  Agama. Walaupun mengalami berbagai tantangan, namun PA masih bisa eksis hingga saat ini. Beralihnya PA menjadi bagian dari Mahkamah Agung memiliki dapak negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah ia tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai induknya, sementara dampak positifnya adalah  secara  langsung PA telah  diakui keberadaannya  sebagai bagian dari lembaga peradilan di Indonesia. Saat ini kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya dalam masalah Nikah, Thalak, cerai  dan rujuk saja. Ia juga mengadili masalah  persengketaan  ekonomi  syariah  di  Indonesia.  Berkembangnya  ekonomi syariah menjadikan PA semakin memiliki prospek di masa yang akan datang.
Â
Key Word: Â Peradilan Agama, Kedudukan dan Wewenang, Ekonomi SyariahDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.