KEDUDUKAN DAN KEWEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Suherman Suherman

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v3i05.142

Abstract

Peradilan  Agama telah ada di Nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda.

Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, ia teah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim. Perubahan zaman telah membawa pasang surut perkembanganya hingga Indonesia merdeka. Ia disyahkan sebagai bagian dari sistem peradilan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan  Agama. Walaupun mengalami berbagai tantangan, namun PA masih bisa eksis hingga saat ini. Beralihnya PA menjadi bagian dari Mahkamah Agung memiliki dapak negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah ia tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai induknya, sementara dampak positifnya adalah  secara  langsung  PA telah  diakui keberadaannya  sebagai bagian dari lembaga peradilan  di Indonesia. Saat ini kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya dalam masalah  Nikah, Thalak, cerai  dan rujuk saja.  Ia juga mengadili masalah   persengketaan   ekonomi  syariah   di  Indonesia.   Berkembangnya  ekonomi syariah menjadikan PA semakin memiliki prospek di masa yang akan datang.

 

Key Word:  Peradilan Agama, Kedudukan dan Wewenang, Ekonomi Syariah

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Suherman, S. (2017). KEDUDUKAN DAN KEWEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 3(05). https://doi.org/10.30868/am.v3i05.142

Issue

Section

Articles

Citation Check