DINAMIKA FIQH ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Arijulmanan Arijulmanan

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v2i04.134

Abstract

Hukum Islam sebagai hukum universal memiliki sifat yang dinamis, ia akan senantiasa berjalan  sesuai dengan  perkembangan umat manusia.  Sumber-sumber hukum Islam yang qath’i yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah memberikan panduan komprehensif mngenai berbagai permsalahan  yang dihadapi  oleh manusia. Sementara dali-dalil  hukum Islam memberikan petunjuk dan pertimbangan dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam.

Dinamika  kehidupan  umat  manusia  haruslah  diikuti  dengan  dinamika  fiqh Islam, artinya fiqh harus bisa menjawab setiap permasalahan  yang dihadapi manusia. Dengan ini diharapkan fiqh akan menjadi solusi bagi setiap problematika yang dihadapi oleh manusia. Permasalahannya adalah sejauh mana dinamika hukum Islam bisa ditolerir?

Dinamika hukum fiqh Islam tercermin dari prinsip-prinsip hukum Islam yang universal sehingga bisa menyesuaikan dengan waktu, tempat dan keadaan. Dengan dasar ini maka fiqh Islam akan terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Dinamika fiqh Islam berputar  dalam ruang  lingkup hukum Islam yang tidak ada  nash qath’i dalam al- Qur’an maupun as-Sunnah, jika telah ada nashnya maka dinamika itu hanya sebatas pada syarat dan keadaan yang melingkupinya.

 

 

Key Word:  Fiqh Islam, Hukum Islam, Ushul Fiqh, perubahan hukum, adat.

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Arijulmanan, A. (2017). DINAMIKA FIQH ISLAM DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(04). https://doi.org/10.30868/am.v2i04.134

Issue

Section

Articles

Citation Check

Most read articles by the same author(s)