Refund Tiket Penerbangan Mudik di Era Covid-19 Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Metode Adz-Dzari'ah
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1281Abstract
Situasi pandemi mengubah laju transportasi secara signifikan. Beberapa daerah terjadi penutupan akses wilayah. Hal ini berpengaruh pada penurunan intensitas kebutuhan transportasi terutama menjelang idul fitri yang syarat dengan tradisi mudik. Maka pemerintah menerbitkan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat ketentuan berbeda antara refund transportasi udara dengan moda transportasi lainnya yang memiliki mekanisme pengembalian tunai 100%. Hal itu menimbulkan polemik, utamanya dalam hal pemenuhan dan perlindungan hak pengguna transportasi udara sebagaimana dalamiUndang-undang Nomor 8 tahun 1999. Tujuan artikel ini ialah menelaah mekanisme keberlakuan refund yang tertera di dalam Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020 menggunakan perspektif Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 guna melihat pemenuhan hak konsumen di dalam kebijakan refund penerbangan tersebut. Di samping itu, teori adz-dzari'ah digunakan untuk mengukur dampak yang ditimbulkan dengan penerbitan peraturan tersebut selama pandemi. Adapun artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dan hasil dari penelitian ini yaitu: (1) Ketentuan refund tiket penerbangan di masa covid 19 dalam Permenhub itu menyalahi ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. (2) Dan dalam tinjauan metode adz-dzari'ah, Permenhub itu menimbulkan efek negatif bagi pengguna jasa penerbangan, sehingga perlu dikaji ulang bahkan dihapus.
References
Amin, Subhan. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat,†El-Afkar, no. 1(2019): 1-10
Baroroh, Nurdhin. “Metamorfosis Illat Hukum Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan),â€Al-Mazahib, no. 2(2017): 289-304
Doly, Denico “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan,†Puslit, no. 21(2018): 1-6
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2018.
Gibtiah dan Yusida Fitriat., “Perubahan Sosial Dan Pembaharuan Hukum Islam Perspektif Sadd Al-Dzari’ah,†Nurani, no. 2(2015): 101-113
Harisudin, Noor. 2019. Pengantar Ilmu Fiqh. Surabaya: Pena Salsabila.
Helmi, Muhammad. “Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam,†Mazahib, no. 2(2015): 133-144
Imam Tajuddin Abdul Wahab bin ‘Aliyyi Ibnu ‘abdi-l-Kafi Assubki , Al Asybah Wan-nadha’ir, (Beirut, Lubnan:Dar Kitab ‘Ilmiyah, 1991) Jilid 1.
Mochammad Januar Rizki “BPKN Sarankan Refund Tiket Pesawat Sebaiknya Diberi Secara Tunai,†Hukum Online, 20 Mei 2020, diakses 30 Juli 2020,
Muaidi. “Saddu Al-Dzaria’ah dalam Hukum Islam,†Tafaqquh, no. 2 (2016): 34-42
Nicholas Ryan Aditya “Kenapa Maskapai Tak Bisa Refund Tiket dalam Bentuk Uang Tunai?†Kompas, 19 Juni 2020, diakses 30 Juli 2020,
Nugrahaningsih, Widi dan Mira Erlinawati. 2017. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online. Surakarta: CV Pustaka Bengawan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Rahma, Athika “YLKI: Tiket Pesawat Diganti Voucher Itu Pelanggaran,†Liputan 6, 20 April 2020, diakses 10 Desember 2020,
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4232616/ylki-tiket-pesawat-diganti-voucher-itu-pelanggaran
Sidabalok, Janus. 2013. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh, Jilid 2. Jakarta: Prenada Media Grup.
Takhim, Muhamad. “Saddu al-Dzariah Dalam Muamalah Islam,†Ekonomi dan Bisnis, no. 1(2019): 19-25
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.