EPISTEMOLOGI USHUL FIQH KONTEMPORER
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v2i04.128Abstract
Agama (al-dien) adalah  kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, ide murni itu berbentuk
wahyu yang termuat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan.  Berbeda  dengan  pemikiran agama  (Islamologi)  yang  merupakan produk manusia. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Salah satu pemikiran Agama adalah Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara  proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point  yaitu  (1)  nilai-nilai  aturan  hukum (2)  dasar-dasar aturan  hukum (al-adillah  al- syar’iah)  (3) cara  atau  metoda menganalogikan dalil  menjadi hukum, dan (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.
Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus mengetahui jawaban  apa  yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah  kita  mengajukan pertanyaan.  Ushul-fiqh mempunyai ciri  spesifik yang  tersusun mengenai apa  (ontology), bagaimana  (epistemology) dan  untuk apa  (aksiologi).  Ketika landasan  ini saling  berkaitan,  maka ontology ushul-fiqh terkait  dengan epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi  kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi.
Â
Key Word: Â Epsitemologi, Ontologi, aksiologi Ushul Fiqh, Ilmu SosialDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.