Format Hubungan Internasional dalam Konstruksi Hukum Islam (Fiqh Diplomatik pada Masa Damai)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v2i03.125Abstract
Era globalisasi telah membawa pada pertukaran informasi yang begitu cepat, hal
membuka adanya komunikasi yang tidak tebatas antara seluruh manusia di alam semesta. Tidak luput negara sebagai organisasi kekuasaan mau tidak mau harus bisa memanfaatkannya. Salah satu yang menjadi isu krusial saat ini adalah berkenaan dengan hubungan antar negara, merujuk ke fiqh klasik maka negara Islam adalah salah satu organisasi kekuasaan yang berdasarkan syariat Islam. Apabila saat ini muncul ketegangan yang mengakibatkan hubungan antar negara yang tidak harmonis, maka sudah selayaknya untuk kembali dirumuskan model hubungan antar negara khususnya negara Islam dengan negara non Islam. Hubungan ini baik dilakukan pada waktu damai ataupun pada masa peperangan. Artikel ini kan mengkaji mengenai fiqh hubungan antara negara khususnya ketika sedang damai.
Â
Kata Kunci: Fiqh Diplomatik, Hukum Islam, Hubungan InternasionalDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.