Format Hubungan Internasional dalam Konstruksi Hukum Islam (Fiqh Diplomatik pada Masa Damai)

Authors

  • Ahmad Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v2i03.125

Abstract

Era globalisasi telah membawa pada pertukaran informasi yang begitu cepat, hal

membuka adanya komunikasi yang tidak tebatas antara seluruh manusia di alam semesta. Tidak luput negara sebagai organisasi kekuasaan mau tidak mau harus bisa memanfaatkannya. Salah satu yang menjadi isu krusial saat ini adalah berkenaan dengan hubungan antar negara, merujuk ke fiqh klasik maka negara Islam adalah salah satu organisasi kekuasaan yang berdasarkan syariat Islam. Apabila saat ini muncul ketegangan yang mengakibatkan hubungan antar negara yang tidak harmonis, maka sudah selayaknya untuk kembali dirumuskan model hubungan antar negara khususnya negara Islam dengan negara non Islam. Hubungan ini baik dilakukan pada waktu damai ataupun pada masa peperangan. Artikel ini kan mengkaji mengenai fiqh hubungan antara negara khususnya ketika sedang damai.

 

Kata Kunci: Fiqh Diplomatik, Hukum Islam, Hubungan Internasional

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Hidayat, A. (2017). Format Hubungan Internasional dalam Konstruksi Hukum Islam (Fiqh Diplomatik pada Masa Damai). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(03). https://doi.org/10.30868/am.v2i03.125

Issue

Section

Articles

Citation Check