RELEVANSI KEADILAN MENGENAI STATUS ANAK DI LUAR NIKAH (TELAAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 ATAS UJI MATERI PASAL 43 UU NO1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)

Authors

  • Sabilarasyad Sabilarasyad

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v2i03.124

Abstract

Islam  telah  mengatur  hubungan  antara  laki-laki  dan  perempuan  dalam  bentuk

perkawinan yang sah. Sah tidaknya perkawinan berdasarkan rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi, apabila salah satu dari rukun dan syarat tersebut tidak dipenuhi maka pernikahan tersebut batal. Nikah Siri adalah salah satu dari bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan oleh pihak-pihak yang berwenang. Jika proses pernikahan ini berjalan lancar mungkin tidak masalah, namun jika di kemudian hari ternyata terjadi masalah antara keduanya maka ia menjadi problem rumit yang harus dicarikan jalan keluarnya.  Apalagi  jika  dalam  pernikahan tersebut  ada  anak,  maka  hak  waris  atasnya haruslah  dipertimbangkan.  Artikel  ini  akan  mengkaji  mengenai  Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Atas Uji Materi Pasal 43 Uu No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

 

Kata Kunci: Keadilan, Anak di Luar Nikah, Mahkamah Konstitusi

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Sabilarasyad, S. (2017). RELEVANSI KEADILAN MENGENAI STATUS ANAK DI LUAR NIKAH (TELAAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 ATAS UJI MATERI PASAL 43 UU NO1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(03). https://doi.org/10.30868/am.v2i03.124

Issue

Section

Articles

Citation Check