ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH WAKAF DALAM KONSEPSI HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Sandia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v2i03.121

Abstract

Secara praktikal , tidak dimungkinkan perubahan terjadi  atas peruntukan hak milik

atas tanah yang telah dijadikan obyek sebagai wakaf. Sebab secara logika hukum , setelah diucapkan ikrar atas pemberian hak atas tanah yang telah dijadikan wakaf , maka seketika mengikat antara wakif dan Nadzir .

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 dinyatakan bahwa : Pada  dasarnya     terhadap  tanah  milik  yang  telah  diwakafkan  tidak  dapat  dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf

.Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal- hal tertentu  yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari  Menteri Agama  yakni ( a) karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf , seperti  diikrarkan oleh wakif ; (b) karena kepentingan umum. Perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah C.Q. Subdirektorat Agraria (BPN) setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.

Sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 28 Tahun 1977 diatas, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga melarang harta benda wakaf untuk diubah. Hal ini sesuai  ketentuan dalam pasal  40  UU Nomor 41  Tahun 2004 ,dinyatakan bahwa ,harta benda wakaf , yang sudah diwakafkan dilarang : (a) dijadikan jaminan ;(b) disita (c) dihibahkan;(d) dijual; (e) diwariskan ;(f) dituka; atau (g) dialihkan dalam bentuk pengalihan   hak lainnya. Namun demikian dalam pasal 41 UU Nomor 41 Tahun 2004, diberikan toleransi perubahan hanya terhadap ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) huruf (f). Dalam pasal 41 ayat (1)   UU Nomor 41 Tahun 2004, dinyatakan bahwa , ketentuan sebagaimana dmaksud  dalam Pasal 40 ayat (1)  huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah

diwakafkan digunakan untuk kepentingan  umum sesuai dengan rencana  umum Tata Ruang   (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak  bertentangan  dengan  syariah  (ayat)  (1)  .  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada aayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Mentri atas persetujuan  Badan Wakaf Indonesia (ayat) (2). Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya   karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)   wajib ditukar dengan harta benda    yang manfaat dan nilai  tukar sekurang-kurangnya   sama dengan harta benda wakaf semula (ayat) (3).

 

Key words: kepastian hukum hak-milik atas tanah wakaf.

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Sandia, M. (2017). ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH WAKAF DALAM KONSEPSI HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ISLAM. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(03). https://doi.org/10.30868/am.v2i03.121

Issue

Section

Articles

Citation Check