ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH WAKAF DALAM KONSEPSI HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v2i03.121Abstract
Secara praktikal , tidak dimungkinkan perubahan terjadi  atas peruntukan hak milik
atas tanah yang telah dijadikan obyek sebagai wakaf. Sebab secara logika hukum , setelah diucapkan ikrar atas pemberian hak atas tanah yang telah dijadikan wakaf , maka seketika mengikat antara wakif dan Nadzir .
Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 dinyatakan bahwa : Pada  dasarnya    terhadap  tanah  milik  yang  telah  diwakafkan  tidak  dapat  dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf
.Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal- hal tertentu  yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari  Menteri Agama  yakni ( a) karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf , seperti  diikrarkan oleh wakif ; (b) karena kepentingan umum. Perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah C.Q. Subdirektorat Agraria (BPN) setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.
Sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 28 Tahun 1977 diatas, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga melarang harta benda wakaf untuk diubah. Hal ini sesuai  ketentuan dalam pasal  40  UU Nomor 41  Tahun 2004 ,dinyatakan bahwa ,harta benda wakaf , yang sudah diwakafkan dilarang : (a) dijadikan jaminan ;(b) disita (c) dihibahkan;(d) dijual; (e) diwariskan ;(f) dituka; atau (g) dialihkan dalam bentuk pengalihan  hak lainnya. Namun demikian dalam pasal 41 UU Nomor 41 Tahun 2004, diberikan toleransi perubahan hanya terhadap ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) huruf (f). Dalam pasal 41 ayat (1)  UU Nomor 41 Tahun 2004, dinyatakan bahwa , ketentuan sebagaimana dmaksud  dalam Pasal 40 ayat (1)  huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah
diwakafkan digunakan untuk kepentingan  umum sesuai dengan rencana  umum Tata Ruang  (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak  bertentangan dengan  syariah  (ayat)  (1)  .  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada aayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Mentri atas persetujuan  Badan Wakaf Indonesia (ayat) (2). Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya  karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  wajib ditukar dengan harta benda   yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya  sama dengan harta benda wakaf semula (ayat) (3).
Â
Key words: kepastian hukum hak-milik atas tanah wakaf.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.