Kewarisan Non-Muslim Dalam Perkawinan Beda Agama

Authors

  • Rizki Isihlayungdianti Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Abdul Halim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1189

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yang belum diatur secara jelas di Indonesia. Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama. Kekosongan hukum tersebut kemudian menimbulkan masalah, salah satunya terkait kewarisan bagi non muslim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dan penerapan pelaksanaan kewarisan bagi non muslim dalam perkawinan beda agama berdasarkan studi kasus putusan Nomor 2185/Pdt.G/2019/PA.JU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pembagian waris bagi non muslim dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah. Penerapannya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 dengan besarannya tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.

References

Abdi, M., & Azani, M. (2020). Pelaksanaan Pembagian Warisan Terhadap Ahli Waris Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam di Desa Kualu Kecamatan Tambang. Jurnal Hukum Respublica, 19(2), 1-11.

Alip Pamungkas Raharjo. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331K/AG/2018. Jurnal Suara Hukum, 1(2).

Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.

Hakespelani, A. Z. (2015). HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP HAK PERWALIAN DAN KEWARISAN ANAK. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 9(1), 57-84. Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.

Hermanto, A., & Ismail, H. (2020). ANALISIS HAK WARIS ISTRI AKIBAT MURTAD PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN GENDER. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 8(1), 121-143.

Herenawati, K., Sujana, I. N., & Kusuma, I. M. H. (2020). Kedudukan Harta Warisan Dari Pewaris Non Muslim Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahliwaris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt. P/2013/PA. Bdg Tanggal 7 Maret 2013). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 25-37.

Ismail, A. H. (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI NO. 16K/AG/2010. JURNAL MERCATORIA, 13(2), 131-142.

Jarchosi, A. (2020). PELAKSANAAN WASIAT WAJIBAH. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 77-90.

Junaidi, J., & Merta, M. M. (2020). PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUM KEWARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Prodising ISID, (1), 269-283.

Kuncoro, NM. Wahyu. 2015. “Waris Permasalahan dan Solusinya Cara Halal dan Legal Membagi Warisanâ€. Cet. 1 Raih Asas Sukses. Jakarta.

Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). PENGALIHAN ATAS HARTA WARISAN DI INDONESIA. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 177-189.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. “Penelitian Hukumâ€. Kencana. Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. “Hukum dan Penelitian Hukumâ€. Cet. 1. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

MUNAS VII MUI 2005â€Keputusan Fatwa MUI,†No: 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 diakses pada tanggal 24 Januari 2021.

Mursyid, S. (2018). Konsep Toleransi (Al-Samahah) Antar Umat Beragama Perspektif Islam. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 1(2).

Pujiono, P. (2020). PENENTUAN HAK MEWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. SOL JUSTICIA, 3(1), 83-93.

Raharjo, A. P., & Putri, E. F. D. (2019). Analisis Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018. Jurnal Suara Hukum, 1(2), 172-185.

Shalehah, I. (2020). Waris Beda Agama (Analisis Putusan Perkara Kewarisan Beda Agama dalam Putusan MA 16/KAG/2018). Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 2(1), 31-46.

Sukadana, I. K. (2020). Hak Waris Anak yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Adat Bali. KERTHA WICAKSANA, 14(2), 124-131.

Wahyudi, M. I. (2015). Penegakan Keadilan dalam Kewarisan Beda Agama. Jurnal Yudisial, 8(3), 269-288.

Yunus, F. M., & Aini, Z. (2020). Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam). Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 20(2), 138-158.

Published

2021-10-14

How to Cite

Isihlayungdianti, R., & Halim, A. (2021). Kewarisan Non-Muslim Dalam Perkawinan Beda Agama. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(02). https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1189

Citation Check