IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1152Abstract
Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakatan yang jelas dan bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing sepasang suami dan isteri yang akan menikah terlebih perihal harta kekayaan yang dimiliki. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) perjanjian perkawinan dilakukan oleh calon suami dan isteri yang akan menikah pada saat sebelum atau ketika perkawinan dilaksanakan untuk memisahkan harta kekayaan menjadi harta terpisah dan bukan bersetatus sebagai harta bersama. Namun dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah membawa prespektif baru dalam alur perjanjian perkawinan, dimana pelaksanaan perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penguat pada eksistensi perjanjian perkawinan. Maka sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 47 bahwsanya perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan pada saat sebelum dan ketika perkawinan dilaksanakan. Berdasarkan impilikasi yang telah dilahirkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bukan hanya dapat dilakukan pada saat sebelum dan ketika perkawinan dilakukan saja, namun lebih rincinya perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama suami isteri masih berada dalam ikatan perkawinan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.