IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Siti Arifah Syam

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1152

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah tindakan yang dilakukan oleh sepasang suami dan isteri dengan kesepakatan yang jelas dan bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing sepasang suami dan isteri yang akan menikah terlebih perihal harta kekayaan yang dimiliki. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) perjanjian perkawinan dilakukan oleh calon suami dan isteri yang akan menikah pada saat sebelum atau ketika perkawinan dilaksanakan untuk memisahkan harta kekayaan menjadi harta terpisah dan bukan bersetatus sebagai harta bersama. Namun dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah membawa prespektif baru dalam alur perjanjian perkawinan, dimana pelaksanaan perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penguat pada eksistensi perjanjian perkawinan. Maka sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 47 bahwsanya perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan pada saat sebelum dan ketika perkawinan dilaksanakan. Berdasarkan impilikasi yang telah dilahirkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan bukan hanya dapat dilakukan pada saat sebelum dan ketika perkawinan dilakukan saja, namun lebih rincinya perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama suami isteri masih berada dalam ikatan perkawinan.

Published

2021-05-01

How to Cite

Syam, S. A. (2021). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PEKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-XIII/2015. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 9(01), 45–58. https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1152

Citation Check