SISTEM PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT KAMPUNG PAKUNCEN KELURAHAN CIWEDUS KOTA CILEGON BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v9i01.1124Abstract
Di Kampung Pakuncen Kota Cilegon Banten terdapat dua viarian model pembagian harta waris yaitu: 1) Pembagian harta waris dilakukan dengan musyawarah sendiri antar ahli waris. 2) Pembagian harta waris dilakukan sesuai dengan aturan hukum waris Islam. Penelitian ini berlangsung selama tiga minggu di Kampung Pakuncen Kota Cilegon Banten. Jenis penelitian yang diambil adalah field research (penelitian lapangan). Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan berupa buku atau jurnal yang berkaitan dengan tema pembahasan dan studi lapangan berupa wawancara dan observasi. Adapun Teknik analisisnya adalah menggunakan metode Teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga AR membagi warisan dengan jalur musyawarah tanpa didampingi oleh para tokoh sehingga harta peninggalan sebesar Rp. 18.750.000 dibagi rata dengan ahli waris suami, anak perempuan dan anak laki-laki masing-masing mendapat waris dengan nilai Rp. 6.250.000. Berbeda dengan Ibu F. Ibu F membagi warisan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam dan didampingi oleh tokoh agama sehingga masing-masing ahli waris mendapat bagiannya seperti istri mendapat 1/8, ibu mendapat 1/6 dan seorang anak laki-laki mendapat ashobah dengan jumlah harta peninggalan Rp. 125.640.000.
References
Abdullah (2020): Tradisi Pembagian Waris di Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, Jurnal Hukum Islam, Vol. 18, No. 1, Juni. DOI: https://doi.org/10.28918/jhi.v18i1.2658.
al-Shabuni, Muhammad Ali (2013): al-Mawarits fi al-Syari’ah al-Islamiyah, Jakarta: Daar al-Kutub Islamiyah.
al-Shahi, Syauqi Abduh (T.th): Ahkam al-Mawarits, Beirut: Daar al-Hikmah.
Herawati, Andi (2019): Sistem Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim di Kota Makassar, Ash-Shahabah, Vol. 5, No. 1, Januari.
(2012): Kompilasi Hukum Islam, Tim Redaksi Nuansa Aulia: Bandung.
Musyafaah, Nur Lailatul (2017): Filsafat Kewarisan Dalam Islam, Al-Qonun, Vol. 20, No. 1,. DOI: https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.1.56-76.
Sudarsono (2001): Pokok-Pokok Hukum Islam, Rineka Cipta: Jakarta.
Syarkun, Syuhada’ (2013): Menguasai Ilmu Fara’idh, Jakarta: Pustaka Syarkun.
Wawancara dengan AR pada tanggal 15 Desember 2020.
Wawancara dengan F pada tanggal 20 Desember 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.