MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Sutisna Sutisna

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v1i01.112

Abstract

Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah

sebuah  keniscayaan,  kehadirannya  diharapkan  mampu  menjadi  pengayom  bagi  seluruh warga  Negara.  Demikianlah  urgensi  dari  seorang  kepala  Negara,  kehadirannya  telah menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia dalam berbagai komunitasnya. Dalam Islam, kehadiran kepala Negara diharapkan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dan menjadi pengayom bagi seluruh umat.

Ketika kepala negara menjadi sangat penting dikaji maka mekanisme pemilihannya menjadi sebuah kajian yang sangat menarik. Dalam sejarah Islam mekanisme pemilihan kepala negara diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini Islam tidak memberikan mekanisme yang baku dalam proses pemilihannya. Beberapa persyaratan untuk menjadi seorang kepala Negara dalam Islam telah diatur dalam kajian ilmu  politik  Islam,  adapun  mekanismenya  disesuaikan  dengan  perkembangan  zaman, misalnya ketika Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam wafat, pemilihan Khalifah Abu Bakar  sebagai pengganti beliau dilakukan dengan kesepakatan umat, sementara pemilihan Khalifah Umar bin Khattab dilakukan dengan penunjukan langsung oleh khalifah sebelumnya. Selanjutnya pemilihan Khalifah Utsman bin Affan dilakukan oleh satu dewan yang dipilih oleh khalifah sebelumnya untuk memilih salah satu dari mereka untuk menjaid seorang kepala Negara, sementara kekhalifahan Ali bin Abi Thalib dilakukan dengan kesepakatan umat waktu itu. Selanjutnya mekanisme pemilihan kepala Negara dalam Islam dilakukan dengan system monarchi.

Sementara mekanisme pemilihan kepala Negara di Indonesia dilakukan dengan cara pemilihan  langsung  oleh  rakyat  untuk  memilih  calon  kepala  Negara  secara  langsung. Sebelum model pemilihan langsung, di  Indonesia pemilihan kepala Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sendiri dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.

Dari dua model mekanisme pemilihan kepala Negara yaitu dalam Islam dan di Indonesia terdapat beberapa kesamaan dalam proses pemilihannya, yaitu bahwa pemilihan kepala Negara dilakukan dengan kesepakatan seluruh warga Negara. Mereka memiliki hak untuk memilih kepala negaranya dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika dalam Islam tidak diatur secara langsung mekanisme pemilihannya maka di Indonesia di atur oleh Undang- Undang No.  23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakilnya. Perbedaan yang mencolok dalam mekanisme ini adalah bahwa dalam Islam pemilihan kepala Negara didasarkan pada nilai-nilai Islam dan harus selarasn dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya, sementara pemilihan umum di Indonesia hanya didasarkan kepada demokrasi yaitu kekuasaan di tangan rakyat.

 

Kata Kunci:  Pemilihan kepala Negara, Politik Islam, Undang-undang No. 23 tahun 2003, dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden.

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Sutisna, S. (2017). MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1(01). https://doi.org/10.30868/am.v1i01.112

Issue

Section

Articles

Citation Check