KEBIJAKAN APBN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB

Authors

  • Suleman Jajuli

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v1i01.111

Abstract

Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruang

lingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang  belum juga  terbayar. Kebijakan  berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya.

Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit.  Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan      pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.

Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.

 

Kata Kunci: Anggaran pendapatan belanja Negara, Ijtihad Ekonomi Khalifah Umar bin

Khattab, Baitul Mal, dan keseimbangan ekonomi

Downloads

Published

2017-10-31

How to Cite

Jajuli, S. (2017). KEBIJAKAN APBN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1(01). https://doi.org/10.30868/am.v1i01.111

Issue

Section

Articles

Citation Check