KEBIJAKAN APBN KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v1i01.111Abstract
Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruang
lingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang  belum juga  terbayar. Kebijakan berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya.
Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit.  Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan     pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.
Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.
Â
Kata Kunci: Anggaran pendapatan belanja Negara, Ijtihad Ekonomi Khalifah Umar bin
Khattab, Baitul Mal, dan keseimbangan ekonomiDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.