PROSPEK MASA DEPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v1i01.110Abstract
Sebuah  fakta  bahwa  mayoritas penduduk Indonesia adalah  beragama  Islam,  oleh
karena itu maka menjadi sebuah keniscayaan ketika Islam memiliki peran strategis bagi system hukum yang ada di Indonesia. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, system hukum yang ada saat ini hanya sedikit sekali yang mengadopsi hukum Islam. Perkembangan pada dua dasa warsa terakhir justru menunjukan munculnya gerakan Islamophobia yang menganggap seolah-olah  hukum  Islam  adalah  hukum  primitive  yang  syarat  dengan kekerasan.
Sebagai Negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, Negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana pernyataan the founding father RI, Mohammad Hatta, bahwa dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia, syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia sehingga  orang Islam mempunyai sistem syari’at yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Perkembangan hukum Islam di Indonesia dan masyarakat umumnya, memiliki peluang yang cerah dalam pembangunan hukum Nasional, karena secara sosioantroplogis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan masyarakat, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, selain itu secara historis hukum Islam telah dikenal  jauh sebelum adanya sistem  Hukum  Lain  di  masyarakat  Indonesia. Peluang  masa  depan  Hukum  Islam   di Indonesia  semakin terbuka, karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, hal ini memperlihatkan bagaimana political will pemerintah yang memberikan respon besar serta peluang bagi hukum Islam. Kedepan peran ulama paara ustaz para dai, para akademisi dengan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia.
Â
Kata Kunci: Hukum Islam, Prospek Masa DepanDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.