PENEGAKAN HUKUM DISPENSASI KAWIN PASCA PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF ROSCOE POUND
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v14i01.10711Keywords:
Dispensasi Kawin, Usia Perkawinan, Rekayasa Sosial, Roscoe Pound, Perlindungan AnakAbstract
Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan respons legislatif terhadap fenomena perkawinan anak yang masih marak di Indonesia. Namun demikian, ketentuan dispensasi kawin yang tetap dipertahankan membuka celah yang berpotensi menggerus efektivitas norma baru tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dispensasi kawin pasca perubahan batas usia perkawinan menggunakan teori Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah berupaya memfungsikan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial guna menekan angka perkawinan anak, implementasi dispensasi kawin di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan struktural, kultural, dan institusional. Inkonsistensi pertimbangan hakim, tekanan sosial-ekonomi, dan lemahnya sinergi antar-lembaga menjadi faktor penghambat utama. Artikel ini menawarkan rekomendasi penguatan mekanisme dispensasi kawin agar selaras dengan cita-cita rekayasa sosial yang dikehendaki oleh pembentuk undang-undang.
References
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan 2022: Data Perkara Dispensasi Kawin. Jakarta: Badilag MA RI, 2023.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan 2021: Perempuan dalam Himpitan Pandemi. Jakarta: Komnas Perempuan, 2021.
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). 1989. Diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017.
Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978.
Pengadilan Agama Makassar. Penetapan Nomor 0203/Pdt.P/2020/PA.Mks.
Pengadilan Agama Surabaya. Penetapan Nomor 0152/Pdt.P/2021/PA.Sby.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Pound, Roscoe. "A Survey of Social Interests." Harvard Law Review 57, no. 1 (1943): 1–39.
Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1954.
Pound, Roscoe. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press, 1942.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Bandung: Alumni, 1983.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Umah, Habibah Nurul. "Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam." Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 2 (2020).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UNICEF Indonesia. Laporan Situasi Anak di Indonesia 2020. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Aurellia Kharisma Harsyaputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.



