RUANG LINGKUP DAN SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI

Authors

  • Putri Azzucra Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Indonesia
  • Muhammad Azka Faizin Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia
  • Fajar Fadhullah Rasnawi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v14i01.10530

Keywords:

Hukum keluarga Islam, Turki, sekularisasi, undang-undang, hukum perdata

Abstract

Hukum keluarga Islam merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang mengatur hubungan personal dalam kehidupan masyarakat, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan warisan. Dalam konteks negara modern, penerapan hukum keluarga Islam sering mengalami penyesuaian dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Salah satu negara yang menarik untuk dikaji adalah Turki, yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan hukum Islam dan reformasi hukum modern. Di Turki, penerapan hukum keluarga mengalami perubahan besar sejak reformasi sekularisasi yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Atatürk pada tahun 1926. Reformasi tersebut menggantikan sistem hukum keluarga Islam yang sebelumnya berlandaskan syariat dengan hukum sipil modern yang diadopsi dari Swiss. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup hukum keluarga Islam di Turki serta sistem hukum yang berlaku saat ini, dengan menitikberatkan pada hubungan antara hukum Islam dan hukum positif negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga di Turki saat ini lebih didominasi oleh hukum sipil sekuler. Namun demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam masih tetap memiliki pengaruh dalam praktik sosial masyarakat, terutama dalam aspek perkawinan, perceraian, dan pembagian warisan. Hal ini menunjukkan adanya interaksi antara modernisasi hukum dan tradisi keagamaan dalam kehidupan masyarakat Turki.

References

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Fitriyah, L., dan L. Andaryuni. “Latar Belakang dan Tingkat Penerimaan Masyarakat terhadap Materi Isi Hukum Keluarga di Turki.” Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 2023.

Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism, Vol. 24, 1986.

Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

M. Luthfi Hakim. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki: Dari Tradisional ke Modern.” Berasan: Journal of Islamic Civil Law, Vol. 1, No. 1, 2022.

Munawaroh, L., dan P. Arini. “Poligami dalam Sistem Perundang-undangan Hukum Keluarga.” Maqasid, Vol. 14, No. 3, 2024.

Khoiruddin Nasution. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Tazzafa Publisher, 2009.

Rosadi, I., dan A. R. Akbar. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki.” Jurnal Az-Zawajir, Vol. 5, No. 1, 2024.

Sugitanata, A., S. S. Karimullah, dan M. S. Jamil. “Produk-produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Turki.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No. 1, 2021.

The Turkish Civil Code. Ankara: Government of Turkey, 1926.

Published

2026-05-30

How to Cite

Azzucra, P., Faizin, M. A., & Rasnawi, F. F. (2026). RUANG LINGKUP DAN SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 14(01), 25–32. https://doi.org/10.30868/am.v14i01.10530

Citation Check