RUANG LINGKUP DAN SISTEM HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v14i01.10530Keywords:
Hukum keluarga Islam, Turki, sekularisasi, undang-undang, hukum perdataAbstract
Hukum keluarga Islam merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang mengatur hubungan personal dalam kehidupan masyarakat, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, hak asuh anak, dan warisan. Dalam konteks negara modern, penerapan hukum keluarga Islam sering mengalami penyesuaian dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Salah satu negara yang menarik untuk dikaji adalah Turki, yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan hukum Islam dan reformasi hukum modern. Di Turki, penerapan hukum keluarga mengalami perubahan besar sejak reformasi sekularisasi yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Atatürk pada tahun 1926. Reformasi tersebut menggantikan sistem hukum keluarga Islam yang sebelumnya berlandaskan syariat dengan hukum sipil modern yang diadopsi dari Swiss. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup hukum keluarga Islam di Turki serta sistem hukum yang berlaku saat ini, dengan menitikberatkan pada hubungan antara hukum Islam dan hukum positif negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum keluarga di Turki saat ini lebih didominasi oleh hukum sipil sekuler. Namun demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam masih tetap memiliki pengaruh dalam praktik sosial masyarakat, terutama dalam aspek perkawinan, perceraian, dan pembagian warisan. Hal ini menunjukkan adanya interaksi antara modernisasi hukum dan tradisi keagamaan dalam kehidupan masyarakat Turki.
References
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Fitriyah, L., dan L. Andaryuni. “Latar Belakang dan Tingkat Penerimaan Masyarakat terhadap Materi Isi Hukum Keluarga di Turki.” Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 2023.
Griffiths, John. “What is Legal Pluralism?” Journal of Legal Pluralism, Vol. 24, 1986.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
M. Luthfi Hakim. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki: Dari Tradisional ke Modern.” Berasan: Journal of Islamic Civil Law, Vol. 1, No. 1, 2022.
Munawaroh, L., dan P. Arini. “Poligami dalam Sistem Perundang-undangan Hukum Keluarga.” Maqasid, Vol. 14, No. 3, 2024.
Khoiruddin Nasution. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Tazzafa Publisher, 2009.
Rosadi, I., dan A. R. Akbar. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Turki.” Jurnal Az-Zawajir, Vol. 5, No. 1, 2024.
Sugitanata, A., S. S. Karimullah, dan M. S. Jamil. “Produk-produk Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Turki.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2, No. 1, 2021.
The Turkish Civil Code. Ankara: Government of Turkey, 1926.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Putri Azzucra, Muhammad Azka Faizin, Fajar Fadhullah Rasnawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.



