Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Authors

  • Ibnu Radwan siddik Turnip Universitas Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337

Keywords:

Perkawinan beda agama, ulama tafsir, MUI, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Diskursus tentang perkawinan beda agama masih saja menjadi topik yang selalu diperbincangkan oleh para pemikir Islam sampai saat ini seiring dengan masih banyaknya umat Islam di Indonesia yang melaksanakannya. Tulisan ini akan mencoba meneliti ulang tentang bagaimana sebenarnya status pernikahan beda agama dalam perspektif ulama tafsir, fatwa Majlis Ulama Indonesia dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data kepustakaan (library reseaach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama tafsir sepakat tentang dilarangnya bagi laki-laki muslim menikahi wanita musyrik dan kafir dan begitu pula bagi wanita muslimah dilarang dikawini oleh lelaki musyrik dan kafir. Sementara itu, ulama sepakat tentang larangan wanita dinikahkan dengan lelaki Ahli Kitab, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang status hukum seorang laki-laki muslim bila menikahi wanita Ahli Kitab. Bagi ulama yang tidak mempersamakan term Ahli Kitab dengan istilah musyrik sebagaimana yang dijelaskan pada surat al-Baqarah ayat (221) dan istilah kafir sebagaimana yang dijelaskan pada surat al-Mumtahanah ayat (10), maka menikahi wanita Ahli Kitab ini hukumnya mubah atau boleh. Akan tetapi syarat wanita yang dinikahi itu adalah wanita yang baik-baik (muhsanat), dan bagi laki-laki muslim yang menikahinya pun harus memiliki kekuatan iman yang teguh. Sebagian ulama lain melarang menikahi Ahli Kitab secara keseluruhan, baik Yahudi ataupun Kristen, karena mereka berpendapat  bahwa ayat tentang kebolehan menikahi wanita Ahli Kitab tersebut telah dihapus (mansukh). Untuk konteks Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa tentang keharaman bagi umat Islam baik laki-laki dan perempuan untuk menikahi wanita dan laki-laki non-muslim baik mereka yang Ahli Kitab maupun tidak. Fatwa MUI ini menyatakan setelah mempertimbangkan bahwa perkawinan beda agama sering menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam. Fatwa MUI ini masih sejalan dengan sumber hukum keluarga Islam di Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang perkawinan beda agama.

Author Biography

Ibnu Radwan siddik Turnip, Universitas Negeri Sumatera Utara

S3 Hukum Islam UIN Sumatera Utara

Additional Files

Published

26-06-2021

How to Cite

Turnip, I. R. siddik. (2021). Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa MUI dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 6(01), 107–140. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.