REGULASI LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR SEBAGAI PENENTU ARAH KEBIJAKAN OPERASIONAL BANK SYARIAH

Authors

  • Haryono Haryono Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor, Indonesia
  • Raudya Pertiwi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.753

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran lembaga-lembaga fasilitator bank syariah dan fungsinya terhadap kebijakan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia dalam menjalankan sistem manajemen dan sistem kerja bank syariah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif eksplanatif, data diperoleh dari sumber-sumber resmi yang terkait informasi mengenai peran dan fungsi lembaga fasilitator dengan lembaga keuangan perbankan syariah juga dari sumber referensi buku dan referensi lainnya yang relevan. Penulis menemukan bahwa secara keseluruhan lembaga fasilitator bank syariah berperan penting sebagai lembaga yang mendukung berjalannya kegiatan bank syariah secara proporsional dan tertib aturan. Dan penulis menemukan bahwa menurut informasi LPS hingga saat ini belum ada bank syariah khususnya yang mengalami bank gagal atau bank yang perlu diselamatkan keberadaannya. Inti dari peran dan fungsi lembaga fasilitator amat erat kaitannya terhadap lembaga keuangan khususnya bank syariah. Dan setiap lembaga memiliki wewenang, fungsi dan tugas yang berbeda dalam mengawasi, mengawal, melindungi, menyelesaikan permasalahan, menerbitkan fatwa terkait produk bank dan peraturan mengenai sistem kerja pada perbankan syariah. Fungsi utama lembaga fasilitator bank syariah adalah mendukung kegiatan usaha bank syariah agar berjalan secara efektif, sehat tertib aturan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

References

Hasan, H. (2012). Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Legislasi Indonesia, 9/3.

Rani, L.N. (2018). Dampak Penjaminan Syariah Pada Kesehatan Pembiayaan Bank Syariah. Al Tijarah, 4/2.

Sumber dari Buku

Sholihin, Ahmad Ifham. 2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia.

Andri Soemitra. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia nomer 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan BAB I Pasal 1.

Ahmad Ifham Sholihin. (2010). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Rizal Yaya et.al. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta.

Sujian Suretno. (t.t.). Pelaksanaan Musyarakah di Bank Syariah Mandiri, Kajian Prinsip Keadilan dan Kepatuhan Syariah. Cirebon, Jawa Barat: Nusa Litera Inspirasi.

Sumber dari Internet

https://www.jurnal.id/id /blog/2017 -5-faktor-penyebab-terjadinya-inflasi/, Lima Faktor Terjadinya Inflasi, diakses pada tanggal 26 Maret 2020.

Situs resmi Bank Indonesia, https://www.bi.go.id.

Situs resmi IAI. https://iaiglobal.org.id.

Majelis Ulama Indonesia “Sejarah Basyarnasâ€, situs resmi https://www.mui.org.id/2009.

Situr resmi Lembaga Penjamin Simpanan, https://www.lps.go.id.

Situr resmi Lembaga Penjamin Simpanan, https://www.lps.go.id.

PT Jamkrindo Syariah. Situs resmi BUMN. https://bumn.go.id.

Downloads

Published

2020-03-25

How to Cite

Haryono, H., & Pertiwi, R. (2020). REGULASI LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR SEBAGAI PENENTU ARAH KEBIJAKAN OPERASIONAL BANK SYARIAH. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(01), 37–51. https://doi.org/10.30868/ad.v4i01.753

Citation Check