IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI

Authors

  • Agus Susehno Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta & Indonesia , Indonesia
  • Rial Fuadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta & Indonesia , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6486

Abstract

Perbankan syariah dituntut untuk bisa melahirkan produk yang inovatif dan bisa memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin kompleks. Di antara produk yang harus dioptimalkan dalam mengumpulkan dana maupun pembiayaan di perbankan Syariah adalah produk Perbankan yang berbasis hybrid contract, yaitu produk yang dibangun di atas dua akad atau lebih. Namun, implementasi hybrid contract di Perbankan Syariah masih sangat terbatas, bahkan implementasi produk yang berbasis hybrid contract terkadang belum memenuhi semua ketentuan-ketentuan akad dalam fatwa DSN MUI. Oleh karena itu, peneliti ini ingin menganalisis implementasi hybrid contract di BPRS Dana Amanah Surakarta untuk mengetahui sejauh mana optimalisasi akad berbasis hybrid contract kemudian penulis mencoba menganalisa akad yang berbasis hybrid contract berdasarkan ketentuan fatwa DSN MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan metode penelitian lapangan. Data primer dikumpulkan dengan metode wawancara dan studi dokumen utama berupa SOP di BPRS terkait yang dibandingkan dengan ketentuan produk perbankan yang telah difatwakan oleh DSN MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS Dana Amanah memiliki 18 (delapan belas) produk penggalangan dana dan pembiayaan. Dari 18 (delapan belas) produk di BPRS Dana Amanah, ada 7 (tujuh) produk yang berbasis hybrid contract, yaitu tabungan iB Hebat Berhadiah, Tabungan iB Ukhuwah Berhadiah, Pembiayaan Sertifikasi Guru Hebat, Pembiayaan Hebat Developer, Pembiayaan Asset Refinancing, Pembiayaan Porsi Haji, dan Pembiayaan Umroh Hebat. Semua produk secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan DSN MUI, kecuali satu produk yang belum ada fatwa DSN MUI secara spesifik, karena akad yang digunakan adalah ijarah paralel pada pembiayaan Umroh Hebat.

Published

2024-04-22

How to Cite

Agus Susehno, & Rial Fuadi. (2024). IMPLEMENTASI HYBRID CONTRACT DI PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI . Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(01). https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6486

Citation Check