KONSEPSI WAKAF UANG DALAM MEMBERDAYAKAN UMKM DI INDONESIA

Authors

  • Haryono STAI A;-Hidayah Bogor/ Prodi Perbankan Syari'ah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6439

Abstract

Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsepsi wakaf uang memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi. Siapa pun berhak menjadi wakif hanya dengan mewakafkan uang sebesar Rp 10.000,- saja. Sistem pengelolaan wakaf uang melalui bank syariah dengan akad mudharabah memiliki jaminan keamanan pada pokok uang wakaf dan menjamin hasil yang diusahakan oleh bank syariah dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam cakupan yang luas, termasuk UMKM. Penelitian kualitatif ini mendeskripsikan konsepsi wakaf uang yang salah satu manfaatnya dapat digunakan untuk pemberdayaan UMKM, penelitian menggunakan pendekatan hukum ekonomi syariah. Penelitian menyimpulkan bahwa wakaf uang dapat terus ditingkatkan dengan model investasi yang aman sehingga benefit yang diperoleh lebih besar dan dampak kebermanfaatannya akan jauh lebih besar. Model wakaf uang melalui bank syariah dirasakan belum efektif untuk membantu modal kerja UMKM di Indonesia. Besarnya ekspansi UMKM di Indonesia ini memerlukan modal kerja yang sangat besar sedangkan benefit wakaf uang masih sangat kecil. Relevansi kebermanfaatan wakaf uang terhadap pemberdayaan UMKIM di Indonesia sangat tinggi karena benefit wakaf uang lebih bersifat umum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan ummat. Namun dalam alokasi distribusinya harus proporsional dan berkeadilan, sehingga kaum dhuafa tersejahterakan dan UMKM terbantu permodalanannya.

Published

2024-04-22

How to Cite

Haryono. (2024). KONSEPSI WAKAF UANG DALAM MEMBERDAYAKAN UMKM DI INDONESIA . Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(01). https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6439

Citation Check