KONSEPSI WAKAF UANG DALAM MEMBERDAYAKAN UMKM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30868/ad.v8i01.6439Abstract
Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsepsi wakaf uang memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi. Siapa pun berhak menjadi wakif hanya dengan mewakafkan uang sebesar Rp 10.000,- saja. Sistem pengelolaan wakaf uang melalui bank syariah dengan akad mudharabah memiliki jaminan keamanan pada pokok uang wakaf dan menjamin hasil yang diusahakan oleh bank syariah dapat diberikan kepada penerima manfaat dalam cakupan yang luas, termasuk UMKM. Penelitian kualitatif ini mendeskripsikan konsepsi wakaf uang yang salah satu manfaatnya dapat digunakan untuk pemberdayaan UMKM, penelitian menggunakan pendekatan hukum ekonomi syariah. Penelitian menyimpulkan bahwa wakaf uang dapat terus ditingkatkan dengan model investasi yang aman sehingga benefit yang diperoleh lebih besar dan dampak kebermanfaatannya akan jauh lebih besar. Model wakaf uang melalui bank syariah dirasakan belum efektif untuk membantu modal kerja UMKM di Indonesia. Besarnya ekspansi UMKM di Indonesia ini memerlukan modal kerja yang sangat besar sedangkan benefit wakaf uang masih sangat kecil. Relevansi kebermanfaatan wakaf uang terhadap pemberdayaan UMKIM di Indonesia sangat tinggi karena benefit wakaf uang lebih bersifat umum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan ummat. Namun dalam alokasi distribusinya harus proporsional dan berkeadilan, sehingga kaum dhuafa tersejahterakan dan UMKM terbantu permodalanannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Haryono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).