Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No: 112/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Ijarah

Authors

  • Erwin Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Rahmad Efendi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198

Keywords:

Islamic Law, Ijarāh, Milling Services, Wages, JEL Clasification, Islamic Business Ethics, Islamic Economic

Abstract

Penelitian ini bermula dari permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pengambilan dedak padi sebagai bentuk tambahan upah pada jasa penggilingan padi keliling. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji secara spesifik fenomena upah (Ijarah) dalam konteks jasa penggilingan padi keliling, yang kemudian dianalisis dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif dan penerapan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan referensi literatur. Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, Praktek hukum mengambil upah dari pekerjaan yang dilarang menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dalam mengambil upah langsung dari giling beras beberapa ketentuan dilanggar. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri. Telah dijelaskan dalam Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, bahwa suatu karya yang dikontrak tidak boleh melanggar hukum agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaan penggilingan padi upah dengan beras di Desa Pasar Huristak Kecamatan Husristak Kabupaten Padang Lawas terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu kepuasan sepihak yaitu pemilik merasa dirugikan. Sistem pengupahan pada jasa penggilingan padi keliling di Desa Pasar Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawab belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, karena tidak sesuai dalam menetapkan besaran upah. Praktik jasa penggilingan padi menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Namun dari sudut pandang 'urf, praktik ini dilakukan secara terus menerus dan menjadi tradisi di masyarakat desa pasar huristak, dan dipandang positif oleh masyarakat

References

Afrizal, A. (2018). Tinjauan Hukum islam Tentang Pengupahan Penggilingan Padi Dengan Beras (Studi pada Pabrik Penggilingan Padi di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan) Skripsi. UIN Raden Intan Lampung.

Fauzi, A. (2021). The Wage System (Ijarah) In Islam: A Comparative Perspective of the Scholars. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 31–35.

Hadijah, A. S., & Diab, A. L. (2021). Sistem Jasa Penggilingan Padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Menurut Hukum Islam. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2(2).

Izzan, A., & Liyanti, H. A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi (Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 178–185.

Kartikasari, R. (2016). Tinjauan hukum islam terhadap praktek jasa penggilingan padi keliling di desa purworejo kecamatan geger kabupaten madiun. STAIN Ponorogo.

Maharani, D., & Yusuf, M. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 131–144.

Oktaviani, R., & Hidayati, N. (2021). Praktik Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 1(1), 51–72.

Pratama, F. C. (2019). Customer Relationship Management Sebagai Strategi Mencapai Keunggulan Bersaing Berkelanjutan Penggilingan Padi. Ekonomi Bisnis, 24(2), 80–87.

Sibuea, A. M., Amin, M., & Mustaqim, B. (2021). Metodologi Penelitian Pendidikan: Pendidikan Teknik Elektro. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNIMED.

Sugiyono. (2015). Educational research methods (quantitative, qualitative, and R&D approaches) (In Indonesian). Alfabeta.

Tousiya, S. M., & Surahman, M. (2021). Tinjauan Fikih Muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Dropshipping pada Marketplace X. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 94–103.

Usman, H. A., Arsyam, M., & Yusuf, M. (2021). Etika Perdagangan Dalam Islam.

Published

2023-03-21

How to Cite

Harahap, E., & Efendi, R. (2023). Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No: 112/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Ijarah. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(01). https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.