Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No: 112/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Ijarah
DOI:
https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198Keywords:
Islamic Law, IjarÄh, Milling Services, Wages, JEL Clasification, Islamic Business Ethics, Islamic EconomicAbstract
Penelitian ini bermula dari permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pengambilan dedak padi sebagai bentuk tambahan upah pada jasa penggilingan padi keliling. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji secara spesifik fenomena upah (Ijarah) dalam konteks jasa penggilingan padi keliling, yang kemudian dianalisis dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif dan penerapan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan referensi literatur. Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, Praktek hukum mengambil upah dari pekerjaan yang dilarang menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dalam mengambil upah langsung dari giling beras beberapa ketentuan dilanggar. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri. Telah dijelaskan dalam Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, bahwa suatu karya yang dikontrak tidak boleh melanggar hukum agama Islam dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaan penggilingan padi upah dengan beras di Desa Pasar Huristak Kecamatan Husristak Kabupaten Padang Lawas terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu kepuasan sepihak yaitu pemilik merasa dirugikan. Sistem pengupahan pada jasa penggilingan padi keliling di Desa Pasar Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawab belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, karena tidak sesuai dalam menetapkan besaran upah. Praktik jasa penggilingan padi menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Namun dari sudut pandang 'urf, praktik ini dilakukan secara terus menerus dan menjadi tradisi di masyarakat desa pasar huristak, dan dipandang positif oleh masyarakat
References
Afrizal, A. (2018). Tinjauan Hukum islam Tentang Pengupahan Penggilingan Padi Dengan Beras (Studi pada Pabrik Penggilingan Padi di Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan) Skripsi. UIN Raden Intan Lampung.
Fauzi, A. (2021). The Wage System (Ijarah) In Islam: A Comparative Perspective of the Scholars. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 31–35.
Hadijah, A. S., & Diab, A. L. (2021). Sistem Jasa Penggilingan Padi di Desa Ombu-Ombu Jaya Menurut Hukum Islam. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2(2).
Izzan, A., & Liyanti, H. A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Dalam Sistem Pengupahan Penggilingan Padi (Studi Kasus Di Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 1(1), 178–185.
Kartikasari, R. (2016). Tinjauan hukum islam terhadap praktek jasa penggilingan padi keliling di desa purworejo kecamatan geger kabupaten madiun. STAIN Ponorogo.
Maharani, D., & Yusuf, M. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 131–144.
Oktaviani, R., & Hidayati, N. (2021). Praktik Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling Perspektif Hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 1(1), 51–72.
Pratama, F. C. (2019). Customer Relationship Management Sebagai Strategi Mencapai Keunggulan Bersaing Berkelanjutan Penggilingan Padi. Ekonomi Bisnis, 24(2), 80–87.
Sibuea, A. M., Amin, M., & Mustaqim, B. (2021). Metodologi Penelitian Pendidikan: Pendidikan Teknik Elektro. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNIMED.
Sugiyono. (2015). Educational research methods (quantitative, qualitative, and R&D approaches) (In Indonesian). Alfabeta.
Tousiya, S. M., & Surahman, M. (2021). Tinjauan Fikih Muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli Dropshipping pada Marketplace X. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 94–103.
Usman, H. A., Arsyam, M., & Yusuf, M. (2021). Etika Perdagangan Dalam Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).