Penimbunan Minyak Goreng Ditinjau dari Ekonomi Islam

Authors

  • Suherman Suherman Universitas Islam Negeri Padang, Indonesia
  • Rozalinda Rozalinda Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v7i02.3702

Keywords:

price distortion, hoarding/ihtikar, scarcity, price increase

Abstract

Kenaikan harga sawit dunia (CPO) mendorong produsen sawit untuk meningkatkan kegiatan ekspor dengan tujuan meningkatkan omset penjualan. Terjadi kelangkaan stok CPO dalam negeri. Untuk melindungi industri pengolah sawit didalam negeri pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan bea atau pajak untuk mendorong industri pengolahan sawit dalam ngeri sehingga komoditasi yang diekspor bukan bahan baku CPO tapi bahan jadi. Disisi lain pemerintah mengeluarkan regulasi tentang kewajiban produsen untuk memproduksi minyak goreng kemasan (branded cooking oil) dengan alasan (1) higienitas, minyak goreng lebih wajar dan pantas  dikonsumsi (2)  proses produksi, dilakukan  2 kali penyaringan. (3) proses distribusi, lebih steril dan menyehatkan serta lebih terjamin kebersihannya. Tujuan kebijakan ini adalah mengurangi peredaran minyak goreng curah, terjadinya kegiatan penimbunan pada minyak goreng kemasan dan kelangkaan pada minyak goreng curah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan alasan terjadinya distorsi harga akibat kekurangan persediaan atau adanya kegiatan (penimbunan) minyak goreng dalam negeri dan naiknya harga CPO dunia  dan  langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan data empiris.  Sumber infomasi berasal dari studi pustaka atau data sekunder sebagai bahan analisis. Analisa yang bersifat gambaran yang jelas untuk mendapatkan analisa isi (content analysis) Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penimbunan atau Ihtikar dapat dicegah dengan membuat regulasi anti monopoli baik perseorangan maupun kelompok. dan peran BUMN sebagai perusahan negara tentu sangat diharapkan perannya dalam menciptakan atau paling tidak untuk pengeimbang atau pencegah terjadinya monopoli

Author Biographies

Suherman Suherman, Universitas Islam Negeri Padang

Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Syariah

Rozalinda Rozalinda, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Syariah

References

Ain Rahmi. (2015). “Mekanisme Pasar dalam Islamâ€,. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, vol.4.

Darmawan. (2020). manajemen lembaga keuangan Syariah. UNY PRESS.

Fahmi Irham. (2016). Perilaku Konsumen Teori dan Aplikasi. Alfabeta.

Gibtiah. (2016). Fikih Kontemporer. Prenada Media.

GINTING, E. D. (2016). Monopoli dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.

Gusniarti. (2015). “Distorsi Pasar Dalam Proses Transaksi Sekuritas Syariah Di Pasar Sekunderâ€,. Jurnal Etikonomi, Vol. 14.

Hakim, L. (2016). Ihtikar Dan Permasalahannya Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 220–230.

Horas Veryady Purba Jan. (2018). Industri sawit Indonesia dalam pembangunan ekonomi nasional. Kesatuan Press.

Huda Nurul Dkk. (n.d.). Keuangan Publik Pendekatan Instrumen Kebiajkan dalam Perspektif Islam,.

Indra Hidayatullah, I. (2019). , “Peran Pemerintah Dalam Stabilitas Ekonomi Pasar.†Iqtishoduna.

Iqbal, I. (2012). “Pemikiran Ekonomi Islam Tentang Uang, Harga Dan Pasar.†Jurnal Khatulistiwa – Journal Of Islamic Studies, Volume 2.

KAMAL, Fasiha; ABDULLAH. (2018). ANALISIS HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTEK IHTIKAR. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law.

Kementrian Keuangan. (n.d.). Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kementrian Keuangan.

Lasmi Wardiah MIA. (2017). DASAR DASAR PERBANKAN. Raja Grafindo Persada.

Mahadir. (2018). “ Peranan Pemerintah Dalam Mengawasi Pasar Perspektif Ekonomi Islamâ€,. Jurnal As-Salam,.

Masyhuri dan Zainuddin. (2011). Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikatif,. Refika Aditama.

Murdiana, E. (2013). Hukum Dagang Internalisasi Hukum dagang dan Hukum Bisnis di Indonesia,. Idea Sejahtera.

Mustofa Imam. (2016). Fiqih Muamalah Kontemporer,. Raja Grafindo Persada.

Nikmatul Masruroh. (2015). “Larangan Ihtikar Di Indonesia (Kajian Tentang Efektifitas UU Anti Monopoli di Indonesia).†Interest.

Nuryadi, M. B. (2007). “Harga Dalam Perspektif Islamâ€,. Mazahib.

Pohan, S. (2022). ekonomi mikro Islam. UMSU PRESS.

Qasim Kamil, M. (2014). Halal Haram Dalam Islam,. Mutiara Allamah Utama,.

SARAGIH, E. J. (2017). Konsep Monopoli dalam Tinjauan Bisnis Islam. Jurnal Al-Maslahah,.

SHOLICHAH, Bi. U. (2022). PRAKTIK IHTIKAR DALAM PERDAGANGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 86–07.

Siwo, S. T. A. I. N. J. (2015). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo.

sudarto. (2018). Ilmu fiqih. Deepublish.

Sujarweni Wiratna. (2014). Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami,. pustaka Baru.

SYUKUR, M. (2018). Distribusi Perspektif Etika Ekonomi Islam. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah,.

Tampubolon Jokers. (2020). Perdagangan dan Bisnis Internasional. Deepublish.

Taufiq. (2016). “Tadlis Merusak Prinsip ’Antaradhin Dalam Transaksiâ€. Jurnal Ilmiah Syari‘Ah, Volume 15,.

Utomo, K. U. K. dan S. B. (n.d.). Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia,.

Yunia Fauzia Ika. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid al ASyariah. PRENADAMEDIA.

Published

2023-09-30

How to Cite

Suherman, S., & Rozalinda, R. (2023). Penimbunan Minyak Goreng Ditinjau dari Ekonomi Islam. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(02). https://doi.org/10.30868/ad.v7i02.3702

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.