REGULASI DAN EKSISTENSI KOPERASI SYARIAH DI KOTA DEPOK

Authors

  • Hasnil Hasyim Dosen Tetap Perbankan Syariah STAI Al Hidayah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.355

Abstract

Kerjasama Syariah ditandai sebagai tren di antara orang-orang saat ini. Sayangnya, regulasi untuk kerja sama syariah masih mengacu pada UU No. 25/1992 yang mengecualikan kerja sama syariah. Penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan: (1) Bagaimana penyesuaian prinsip kerja sama dan kerja sama ekonomi syariah? (2) Apa landasan hukum yang digunakan dalam operasionalisasi kerja sama syariah di Depok? (3) Bagaimana keberadaan kerja sama syariah di Bandung saat ini? Hasil penelitian telah mengungkapkan etika dan filosofi gerakan koperasi memiliki banyak penyesuaian dengan ajaran Islam mengenai pentingnya kerjasama dan saling membantu (ta'awun), persaudaraan (ukhuwah), dan demokrasi (musyawarah). Dasar hukum untuk kerja sama syariah sebenarnya merujuk pada Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 45 sebagai landasan struktural, dan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai landasan operasional. Mayoritas kerjasama syariah di Depok belum mengakuisisi badan hukum untuk koperasi, karena undang-undang mereka juga belum disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selain itu, tujuan utama kerja sama syariah untuk pengembangan ekonomi dan masyarakat dan hasil akhir pada peningkatan ekonomi anggotanya, yang sesuai berdasarkan agama Islam.

References

Antonio, M.Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Gema Insani Press.

Antonio, M. Syafi’i (t.t). Potensi dan Peranan Ekonomi Islam dalam Upaya Pembangunan Umat Islam Nasional.

Arief, S. (1998). Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia, Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. Jakarta: Penerbit Zaman Wacana Mulia.

Baswir, R. (2000). Koperasi Indonesia (Edisi Pertama). Yogyakarta: BPFE.

Gunadi, T. (1995). Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 45. Buku I Dasar-Dasar Falsafah dan Hukum. Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Angkasa.

Harahap, S.Y. (1992). Akuntansi Pengawasan dan Manajemen dalam Perspektif Islam. Jakarta: Fakultas Ekonomi Trisakti.

Mubarok, J. (2004). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bani Quraisy.

Published

2018-12-30

How to Cite

Hasyim, H. (2018). REGULASI DAN EKSISTENSI KOPERASI SYARIAH DI KOTA DEPOK. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(02), 171–183. https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.355

Issue

Section

Articles

Citation Check