ANALISIS PRAKTIK PARIWISATA SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Abdurrahman Misno Prodi Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.353

Abstract

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 5 Butir a menyebutkan, “Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkunganâ€.  Berdasarkan pasal ini, maka kebijakan pengembangan pariwisata di Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai agama. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia secara otomatis menjadi pertimbangan kuat dalam pelaksanaan pariwisata syariah di Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelusuran variable pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia. Data analisis menggunakan teori maqashid yang diambil dari kitab Al-Mustasyfa karya Imam Al-Ghazali dan hikmatu tasyri' wa falsafatuhu karya Al-Jurjawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi pariwisata syariah dalam Islam hukumnya mubah, ia akan berubah mengikuti kebutuham masing-masing manusia. Pariwisata syariah dalam perundang-undangan di Indonesia menjadi satu produk baru dengan landasan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Analisa maqashid syariah menunjukan bahwa pariwisata syariah termasuk dalam kebutuhan haajiah sehingga hukumnya boleh untuk dilakukan. Analisis maqashid Imam Al-Ghazali menunjukkan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan; hifdz ad-din, hifdz al-‘aql, hifdz an-nafs, hifdz al-nasb dan hifdz al-maal. Analisis Maqashid Al-Jurjawi menunjukkan bahwa pariwisata syariah; mengenal Allah, sarna ibadah, amar ma’ruf nahi munkar dan tidak menghalangi pelaksanaan hukum Islam.

References

Al-Gazali, Abu Hamid. (1993M/1413 H). Al-Mustashfa. tahqiq: Muhammad Abd Al-Salam Abd Al-Baqiy, Cet. I, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Chookaew, S., chanin, O., Charatarawat, J., Sriprasert, P., & Nimpaya, S. (2015). Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in. Journal of Economics, Business and Management, III (7).

Mandzur, Ibnu. (1970). Lisaan Al-'Arab. juz 8, Beirut, Dar Lisan Al-Arab.

Newsletter “Pariwisata Indonesia†Edisi 37 Januari. (2013). Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

http://bps.go.id/download_file/Penduduk_indonesia_menurut_desa_SP2010.pdf

http://www.budpar.go.id/asp/detil.asp?c=16&id=2042.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Published

2018-12-30

How to Cite

Misno, A. (2018). ANALISIS PRAKTIK PARIWISATA SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(02), 135–155. https://doi.org/10.30868/ad.v2i02.353

Issue

Section

Articles

Citation Check