PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN BAGAIMANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT

Authors

  • Mohammad Sandia Dosen Tetap Prodi. Ahwal al Syakhsiyah STAI Al-Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v1i02.232

Abstract

Produk dan jasa dalam bentuk kartu kredit sebagai alat pembayaran pengganti uang
tunai.Dengan adanya Kartu Kredit yang telah dipromosikan oleh Perbankan selaku penerbit
kartu kredit tersebut disisi lain dapat memacu nasabah atau konsumen pemegang kartu
kredit untuk berprilaku konsumtif, misalnya melalui penerapan pemberian Sistem Point yang
dikombinasi dengan pemberian hadiah atas sejumlah pembelanjaan produk barang atau
jasa. Disisi lain Islam memandang praktek seperti ini jelas-jelas melanggar norma Agama.
Kartu Kredit merupakan produk dan jasa Bank yang mengandalkan kepercayaan
yang diberikan oleh Bank kepada nasabah, 0leh karena itu perlu mendapat perhatian dalam
rangka perlindungan konsumen dari lembaga perbankan. Permasalahan yang dibahas
adalah bagaimana perlindungan terhadap pengguna Kartu Kredit dari lembaga
perbankan, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengguna kartu kredit.

Keywords: Jasa kartu kredit sebagai alat pembayaran dan bagaimana perspektif Hukum
Islam.

Published

2018-03-31

How to Cite

Sandia, M. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN BAGAIMANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(02), 183–193. https://doi.org/10.30868/ad.v1i02.232

Issue

Section

Articles

Citation Check