Sugeng Priyono

Authors

  • Sugeng Priyono Dosen Tetap Prodi Perbankan Syariah STAI AL Hidayah Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.227

Abstract

Selama ini pendekatan kebijakan distribusi ekonomi didasarkan pada dua mazhab,
yaitu mazhab klasik (ortodoks) dan mazhab strukturalis. Kesenjangan yang semakin
meningkat antara kelompok kaya dan kelompok miskin seperti dilansir riset the New
Economics Foundation dan Human Development Report 2006 adalah bukti kegagalan kedua
mazhab tersebut. Maka urgensi pendekatan konsep ekonomi Islam merupakan solusi yang
semestinya diupayakan oleh para penentu kebijakan (policy makers) terutama di Negaranegara

mayoritas muslim, terlebih trend dunia saat ini mengarah pada Sharing-Based
Economy.
Kewajiban zakat dalam Islam sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspekaspek

ketuhanan dan sosial ekonomi. Aspek-aspek ketuhanan dapat ditelusuri dari
banyaknya ayat-ayat dalam al-Qur'an yang menyebut masalah zakat. Perintah zakat dapat
dipahami sebagai salah satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian
kesejahteraan sosial ekonomi dari aspek al-'adalah al-ijtima'iyah. Implikasi zakat dapat
meminimalisir kesenjangan sosial dalam masyarakat, zakat diharapkan dapat meningkatkan
dan menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat. Zakat adalah keputusan
politik paling penting dalam Islam (high politic). Ijtihad nishab zakat kontemporer sebagai
upaya realisasi zakat di era modern. Disamping merupakan rukun Islam, jika dikelola
dengan baik, zakat dapat memberikan efek rambatan (multiplier effect) yang besar.
Logikanya dengan zakat akan meningkatkan konsumsi mustahik (aggregate demand), maka
akan mendorong investasi yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi, yang
tentu akan meningkatkan kesejahteraan umum.

Kata kunci: Zakat, Nishab, Ijtihad ulama

Published

2018-03-31

How to Cite

Priyono, S. (2018). Sugeng Priyono. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(01), 40–67. https://doi.org/10.30868/ad.v1i01.227

Issue

Section

Articles

Citation Check