Konsekuensi Hukum Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Ida Fitri Universitas Khairun Ternate, Indonesia
  • Rusdin Alauddin Universitas Khairun Ternate, Indonesia
  • Nam Rungkel Universitas Khairun Ternate, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3869

Abstract

Sebagai amal shalih yang sangat dianjurkan oleh Agama Islam, wakaf memiliki peran yang penting dalam pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) atau data yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini 1) Dalam Hukum Islam pada dasarnya perubahan status wakaf tidak diperbolehkan, kecuali wakaf tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, maka perubahan itu dapat dilakukan terhadap wakaf sedang dalam perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan peralihan, perubahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 2) hukum terkait peralihan tanah wakaf menjadi hak milik berkonsekuensi pada perjanjian dapat dibatalkan (voidable) maupun batal demi hukum (null and void). kecuali ada sesuatu hal yang dapat membatalkannya, seperti mewakafkan tanah yang bukan tanah miliknya. Selama tanah wakaf tersebut tidak dihilangkan, namun digeser atau dialihkan ke tempat lain dan kemudian dibangunkan kembali dengan yang lebih besar.

References

Departemen Agama RI. (2006). Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Cet.ke-4, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.

Mundzir Qahaf. (2007). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa.

Abdul Ghofur Anshori, 2005, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Sayyid Sabiq. (t.t.). Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Daral Fikr.

Muhammad Jawad Mughniyah. (2001). Al-Fiqh ‘Ala Al-Mazahib Al-Khamsah, terj. Masykur, afif Muhammad, idrus al-kaff, fiqh lima mazhab. Jakarta: Lentera.

Amir Syarifuddin. (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media.

Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Murni Djamal. (1986). Ilmu Fiqh 3. Jakarta: Prenada Media.

Miftahul Huda. (2015). Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia. Bekasi: Gramata Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Johnny Ibrahim. (2001). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soerjono Sukanto dan Sri Mamuji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi. (2004). Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf. Penerjemah Ahrul Sani Faturrahman, dkk KMPC. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press.

Muhammad Jawad Mugniyah. (1964). Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Ala Al-Mazahib Al-Khamsah. Beirut: Dar al-Ilm li al-Malayin.

Muhammad Abu Zahrah. (1971). Al-Waqf. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Kabisi. (t.t.). Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf.

Masfuk Zuhdi. (1998). Studi Islam dan Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ahmad Azhar Basyir. (1987). Hukum Islam tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah. Bandung: PT Al-Ma’rif.

Downloads

Published

2023-01-23

How to Cite

Fitri, I., Alauddin, R., & Rungkel, N. (2023). Konsekuensi Hukum Peralihan Tanah Wakaf Menjadi Hak Milik Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 416–430. https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3869

Citation Check