Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Properti (Studi Kasus PT Developer Properti Indoland)
DOI:
https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3585Abstract
Jual beli properti menggunakan konsep pre-project selling menjadi strategi untuk memperoleh modal awal untuk memulai proyek properti. Pre-project selling adalah strategi di mana developer properti menjual sebagian dari propertinya sebelum proyek selesai. Pre-project selling dapat membantu pengembang untuk memperoleh pendanaan awal dan untuk mengantisipasi risiko keuangan. Strategi pre-project selling juga dapat membantu pengembang untuk meningkatkan daya tarik proyek dan meningkatkan kepercayaan investor. Namun, pre-project selling juga memiliki beberapa kerugian, terutama bagi konsumen, antara lain klausul baku yang memaksa konsumen untuk mengikuti ketentuan dari developer yang prakteknya sering bertentangan baik itu terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Â
References
Harjono, Dhaniswara K. (2016). Hukum Properti. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
Marzuki, Mahmud. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Rubaie, Achmad. (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Bayumedia Pub.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. (2000). Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, Nommy Horas Thombang, Aa Sudirman, and Yuniawan W Nugroho. (2005). Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen Dan Tanggungjawab Produk. Panta Rei.
Widjaja, Gunawan, and Kartini Muljadi. (2003). Jual Beli Seri Hukum Perikatan. Raja Grafindo Persada.
Bhakti, Rizki Tri Anugrah. (2019). Perlindungan Hukum Konsumen Properti Atas Sistem Pre Project Selling Di Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan 7, no. 1: 228–47.
Darwis, Abdi. (2010). Hak Konsumen Untuk Mendapat Perlindungan Hukum Dalam Industri Perumahan Di Kota Tangerang.
Gomulja, Irwan, and Habib Adjie. (2020). Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sistem Pre Project Selling. Law and Justice 5, no. 1: 39–54.
Hutagaol, Jhon Haward, and Anna Maria Tri Anggraini. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN PERUMAHAN DALAM JUAL BELI RUMAH DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING. Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 2: 373–82.
Krisharyanto, Edi, and Peni Jati Setyowati. (2019). Pengendalian Pre-Project Selling Melalui Prinsip Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perspektif 24, no. 2: 124–30.
Lestari, Ketut Ayu, and I Nyoman Darmadha. (2018). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH SUSUN MELALUI PEMESANAN (PRE-PROJECT SELLING). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 3: 1–13.
Paramita, Arina Ratna, and Dewi Hendrawati Yunanto. (2016). Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang). Diponegoro Law Journal 5, no. 3: 1–12.
Rimbawa, I Made Artha. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PROPERTI SISTEM PRE PROJECT SELLING BERDASARKAN PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. VYAVAHARA DUTA 16, no. 2: 137–48.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal 1457 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah
Petriella, Yanita. “Saat Pandemi Covid, Properti Masih Menjadi Primadona Investasi.†ekonomi.bisnis.com, 2021. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210617/47/1406912/saat-pandemi-covid-properti-masih-menjadi-primadona-investasi#:~:text=PROPERTI-,Saat Pandemi Covid%2C Properti Masih Menjadi Primadona Investasi,pilihan menarik sebagai sarana investasi.
Sembilan Bintang. “Pre Project Selling Berpotensi Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi Hingga Kejahatan Korporasi,†n.d. https://www.sembilanbintang.co.id/pre-project-selling-dapat-berpotensi-perbuatan-melawan-hukum-wanprestasi-hingga-kejahatan-korporasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Terms that must be met by the Author as follows:- The author saves the copyright and grants the journal the first right of publishing the manuscript simultaneously under license under the Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with a statement of job authorship and early publication in this journal.
- The author may incorporate into additional separate contractual arrangements for the non-exclusive distribution of rich-issue journals (eg posting them to an institutional repository or publishing them in a book), with the acknowledgment of their original publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (eg: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful cites from published works.