Hukum Penjualan Obat Cytotec Secara Bebas Menurut Perspektif Saddu Dzari’ah dan Kesehatan (Studi Kasus Market Place Shopee)

Authors

  • Zahratul Aini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Fatimah Zahara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3420

Abstract

 

Dengan adanya kemajuan zaman dan teknologi, jual beli bisa dilakukan melalui online. Karena dalam transaksi online masyarakat dengan mudah mengakses dan membeli produk yang di inginkan, banyak penjual yang menjual produk secara bebas dan di salah fungsikan. Seperti obat cytotec, yang seharusnya digunakan untuk obat lambung tetapi dijual dan dipergunakan untuk obat aborsi. Obat cytotec merupakan obat keras yang tidak boleh di perjual belikan secara bebas. Kasus ini masuk ke dalam penjualan yang menimbulkan mudharat dan mafsadat bagi masyarakat serta penyalahgunaan terhadap kesehatan. Dalam teori saddu dzaria’ah mengenai penjualan obat cytotec secara bebas sebagai obat aborsi merupakan perantara kepada hal yang menimbulkan mudharat dan mafsadat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaranmengenai mudharat dan mafsadat yang di timbulkan dalam penjualan obat cytotec secara bebasbaik dari sisi pelanggaran terhadap hukum agama maupun dari segi merusak kesehatan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif-empiris dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka dan wawancara.

 

References

‘Audah, J. (2013). Al-Maqashid untuk pemula, penerjemah Ali Abdelmon’im. Suka Press.

Asqalani, A. H. I. H. Al. (2012). Bulughul Maram Kitab Hukum- Hukum Islam, penerjemah Muhammad Ali (Cetakan Ke). Mutiara Ilmu.

Basri, R. (2019). Ushul Fiqh 1. IAIN Parepare Nusantara Press.

Bella Claudia Maria Giovanni, D. (n.d.). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penjual Obat Aborsi Secara Online Yang Tidak Memiliki Izin Di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, 1(No. II). https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/242

BPOM. (2022). Pusat Informasi Obat Nasional. https://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum

Djamil, F. (1999). Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu.

Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer. UIN-Maliki Malang Press.

Heniarti, A. P. dan D. D. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penjual Obat Aborsi Secara Ilegal Dikaitkan dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 6(No. 2).

KBBI Online. (n.d.). https://kbbi.web.id/bebas.html

Kemenag. (2022). Alquran dan Terjemahannya.

Kesehatan, D. P. K. dan alat. (1949). UU tentang Obat Keras. http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/UU No. 419 Th 1949 ttg Ordonansi Obat Keras.pdf

Khoerudin, H. S. S. dan K. (2019). Fiqh Muamalah Teori dan Implementasi. PT Remaja Rosdakarya.

Kusuma, Y. R. J. dan A. M. (2017). Profil Penjualan Obat Misoprostol/Cytotec pada Website. Jurnal Farmagazine, Vol. IV(No. 2).

Misranetti. (2017). Sadd al Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam. Jurnal An-Nahl, Vol. 09(No.05). https://annahl.staile.ac.id/index.php/annahl/article/download/5/5#:~:text=Jika suatu perbuatan yang belum,sadd al-dzari’ah

Pfizer. (2021). Medical Information Cytotec. Medical Information Cytotec. https://www.pfizermedicalinformation.com/en-us/cytotec/warnings

Prasetyo, A. Y. (2015). Penyalahgunaan Obat sebagai ALat Penggugur Kandungan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. () h.15.

Rohman, H. (2020). Hukum Jual Beli Online. Duta Media.

Rosanti, O. T. (2022). Cytotec. https://hellosehat.com/obat-suplemen/obat-cytotec/?amp=1

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2. Kencana.

Takhim, M. (2019). Saddu al- Dzariah dalam Muamalah Islam. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(No.1). https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/AKSES/article/view/3264/3075 %0A

Wawancara, A. (2022). Teguh.

Wawancara, D. (2022). Akmal.

Zahrah, M. A. (2016). Ushul Fiqh terjemahan. Pustaka Firdaus.

Additional Files

Published

2022-12-21

How to Cite

Aini, Z., & Zahara, F. (2022). Hukum Penjualan Obat Cytotec Secara Bebas Menurut Perspektif Saddu Dzari’ah dan Kesehatan (Studi Kasus Market Place Shopee). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 10(001), 133–146. https://doi.org/10.30868/am.v10i001.3420

Citation Check